Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
2
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
9 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
10 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
13 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Badminton

Selama 2 Bulan Cari Makan Pakai 'Nomor', IRT di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap Polisi di Rumahnya

Selama 2 Bulan Cari Makan Pakai Nomor, IRT di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap Polisi di Rumahnya
Eka saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya
Kamis, 28 Juli 2016 11:39 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KH alias Eka (35) diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya, Provinsi Riau, Rabu (27/7/2016) sore. Ia diduga menjalankan bisnis judi togel di rumahnya.

Selain menangkap Eka di rumahnya, Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi juga menyita, handphone berisi SMS pesanan nomor togel, buku rekap dan uang Rp175 ribu diduga hasil penjualan togel sebagai barang bukti.

"Awalnya kita dapat informasi masyarakat sekitar TKP, Eka kerap jual togel di rumahnya. Setelah kita selidiki, sekitar pukul 16.30 WIB anggota kita berhasil meringkusnya dan langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Kamis (28/7/2016).

Kanit melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, Eka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis judi togelnya. Tapi, kuat dugaan, Ia sudah lama jual togel di wilayah tersebut.

"Alasannya karena ekonomi, tapi saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam, untuk proses hukum, Eka dijerat pasal 303 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara," tukas Kanit.***

wwwwww