Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya, 2 Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Diciduk Polisi

Akhirnya, 2 Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Diciduk Polisi
Supri dan RI saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru
Sabtu, 30 Juli 2016 08:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang residivis berinisial SP alias Supri Ancuak (28) dan rekannya RI (20) diciduk tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Jum'at (29/7/2016) dinihari di tempat berbeda. Keduanya diduga kawanan pelaku begal.

Berawal dari laporan korbannya, Rio Handika (17) Selasa (22/3/2016) silam saat dibegal oleh empat pelaku ketika berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, RI berhasil diringkus lebih dulu saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Hotel DeWhite," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Sabtu (30/7/2016).

Bimo melanjutkan, dari keterangan RI, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya menuju ke sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, Supri berhasil diringkus.

"Selain kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa, sepeda motor, kunci T, dua handphone dan selembar STNK. Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," papar Bimo.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku. "Untuk proses hukum, Supri dan RI dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/