Akhirnya, 2 Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Diciduk Polisi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Berawal dari laporan korbannya, Rio Handika (17) Selasa (22/3/2016) silam saat dibegal oleh empat pelaku ketika berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, RI berhasil diringkus lebih dulu saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Hotel DeWhite," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Sabtu (30/7/2016).
Bimo melanjutkan, dari keterangan RI, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya menuju ke sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, Supri berhasil diringkus.
"Selain kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa, sepeda motor, kunci T, dua handphone dan selembar STNK. Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," papar Bimo.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku. "Untuk proses hukum, Supri dan RI dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kasat.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |