Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
14 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
10 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
15 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
4
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
10 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
23 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kabid Humas Polda Metro: Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Textil di Jakarta Timur Mencapai Miliaran

Kabid Humas Polda Metro: Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Textil di Jakarta Timur Mencapai Miliaran
Ilustrasi.
Senin, 01 Agustus 2016 19:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terungkapnya penyelundupan Textil dari luar negeri melalui Tembilahan Riau di Jakarta Timur, juga terungkap para pelaku telah merugikan negara. Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, saat Konfrensi Pers, Senin (1/08/2016) di Jakarta.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran," kata Kombes Awi dihadapan awak media.

Ia juga menambahkan selain potensi kerugian negara, penyelundupan textil ini juga dikhawatirkan akan membawa sejumlah jenis penyakit.

"Dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat (2), dan 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Ill Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyelundupan textil dan pakaian bekas di Jakarta Timur, Jumat (29/7/2016).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 12 orang tersangka diantaranya HS sebagai pemilik usaha. Meski demikian, masih ada dua orang PR dab UD yang ikut membantu HS yang kini jadi DPO.

Selain HS, Polda juga mengamankan 11 orang pekerja yaitu SKM (29) sebagai mandor gudang, NHD (36) asisten mandor, WL (31) buruh angkut, BS (37), pembeli/pedagang di pasar Senen, RD (44) sopir truk, DSL als D (46) sopir truk, AAZS (43), sopir truk, JRM alias JN (47) sopir truk, SHM (45) sopir truk, dan SSD alias SND (27) sopir truk. (***)

wwwwww