Soal Sengketa Lahan, Pemda Kalbar Desak Bupati Kubu Raya Selesaikan Konflik Warga dengan PT SR
Penulis: Cece Kusmana
Desakan tersebut tertuang dalam rapat koordinasi penyelesaian konflik yang difasilitasi Pemda Kubu Raya, Kamis (04/08/2016) di Hotel Gardenia Kubu Raya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus dan pihak Kepolisian Kombes Pol Suhadi, serta para perwakilan dari PT Sintang Raya dan Dinas terkait.
Menurut Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, dengan diadakanya pertemuan tersebut, konflik di wilayah konsesi PT Sintang Raya bisa segera berakhir. "Setidaknya kita dapat menghasilkan solusi yang komprehensif , saya yakin tidak ada pertemuan yang sia-sia, Pemerintah Kubu Raya dapat selesaikan ini sesuai arahan dari Pemda Kalbar," ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT Sintang Raya Taufik kepada GoNews.co menuturkan, dirinya yakin setiap permasalahan pasti ada benang merahnya. Karena pada dasarnya PT Sintang Raya kata dia, tidak bisa bergerak sendiri karena masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan persoalan PT CTB yang mengatasnamakan masyarakat.
"Masalahnya adalah, hak masyarakat yang tidak diserahkan," katanya.
Dirinya juga mengakui, pihak PT SR tidak menginginkan permasalahan atau konflik tersebut berkepanjangan, apalagi jika nantinya keluar putusan dari MA. "Ini harus segera diselesaikan. Jika tidak selesai ya kami akan habisi tanaman itu, dan kami akan tanami lahan kami yang sah saja," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan, Senior Manajer Humas PT Sintang Raya Iskandar. Menurutnya pihak erusahaan telah mengeluarkan biaya untuk masyarakat dalam membangun kebun plasma tersebut, dan hingga sampai saat ini telah membangun 3000 Ha lebih.
"Kami bermitra dengam masyarkat, dan membangun ribuan hektar yang sudah panen," tambahnya.
Sementara itu Kanwil BPN dan Agraria Kalimantan Barat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut diharapkan bisa ada solusi sampai kongkrit menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik tersebut. "Setelah adanya putusan MA, akan siap menyelasaikan permasalahan ini sesuai arahan dari BPN pusat," pungkasnya. (***)
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Kalimantan Barat, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |