Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
17 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
14 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
13 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
19 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
9 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
9 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

KPK: Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suparman dan Johar Firdaus Karena Tak Lengkap Alat Bukti

KPK: Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suparman dan Johar Firdaus Karena Tak Lengkap Alat Bukti
Suparman saat keluar dari Gedung KPK. (istimewa)
Jum'at, 05 Agustus 2016 12:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masa tahanan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya komisi antirasuah menetapkan keduanya jadi tersangka ?dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015? pada 8 April 2016 lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap. Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 5 Agustus 2016.?? ?

"?Kemarin yakni Kamis (04/08/2016) telah dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari kedepan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi GoNews.co, Jumat (5/8/2016).

Ia menambahkan, perpanjangan penahanan ?ini dilakukan lantaran penyidik lembaga antirasuah tengah merampungkan berkas perkaranya. ?

"?(Untuk) Melengkapi berkas perkaranya," singkat Yuyuk.

Seperti diketahui, ?sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.?

Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung. (***)

wwwwww