Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
14 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
10 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
10 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
10 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis L300, Kapolresta: Masih ada PR, 2 Pelaku Lagi Buron

Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis L300, Kapolresta: Masih ada PR, 2 Pelaku Lagi Buron
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK saat ekspos tiga pelaku sindikat spesialis curanmor L300
Senin, 08 Agustus 2016 11:47 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Mendapat apresiasi dari Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK setelah berhasil mengungkap sindikat curanmor spesialis L300. Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau masih miliki PR (pekerjaan rumah, red) untuk memburu dua pelaku lainnya berinisial DN dan SS.

"Dua pelaku ini merupakan eksekutor, sedangkan tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya, dua penadah YH (51) dan JP (48) serta satu eksekutor PS alias Ucok (20)," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Senin (8/8/2016).

"Mereka beraksi dengan hanya bermodalkan kunci T dengan merusak kunci kontak, pengakuan sementara sudah sembilan kali beraksi sejak empat bulan terakhir," sambungnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, menuturkan, masih ada komplotan spesialis colt diesel yang kini masih dalam pengejaran.

"Kendaraan-kendaraan ini (L300) merupakan komoditi khusus, karena lebih mudah untuk dijual dan banyak permintaan serta penjualan khusus, baik itu untuk keperluan proyek maupun perkebunan," tutur Tonny.

"Untuk dua penadah, YP dan JP dijerat pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. Sedangkan Ucok dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tegas Kapolresta.

Sebelumnya, dua orang pengusaha bengkel mobil berinisial YH (51) dan JP (48) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (2/8/2016) siang. Lima unit mobil jenis pickup, tiga potongan kepala L300, dua unit mesin dan peralatan kunci T diamankan sebagai barang bukti.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/