Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Umum

Izin HTI PT LUM Seluas 10.930 Ha di Meranti Akhirnya Dicabut Men-LHK, Irwan: Tolong Dimanfaatkan dengan Baik

Izin HTI PT LUM Seluas 10.930 Ha di Meranti Akhirnya Dicabut Men-LHK, Irwan: Tolong Dimanfaatkan dengan Baik
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi saat memberi sambutan pada syukuran pencabutan izin PT LUM.
Selasa, 09 Agustus 2016 22:04 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Lestari Unggul Makmur (LUM) oleh Menteri LHK RI seluas 10.930 hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya resmi dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Republik Indonesia. Dan selanjutnya, lahan ini nantinya akan dikelola masyarakat dan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir saat syukuran dengan masyarakat Tebingtinggi Timur di halaman Kantor Camat Tebingtinggi Timur, Selasa (9/8/2016).

''Kita berharap ada investasi di bidang perkebunan sagu dan hutan tanaman yang berorientasi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti kayu kapal,'' tambah H Irwan

Syukuran dihadiri Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, masyarakat Tebingtinggi Timur, pejabat baik tingkat kecamatan, kabupaten, serta lintas sektoral. Terlihat hadir Danramil Bismi Tambunan, Edy Masyhudi, dan beberapa lainnya.

Sebelumnya, masyarakat Tebingtinggi Timur menolak kehadiran PT LUM di Tebingtinggi Timur karena akan merusak gambut dan memicu terjadinya Karhutla.

Menurut Abdul Manan, salah seorang tokoh masyarakat Tebingtinggi Timur, perjuangan mereka tidak singkat. Sejak tahun 2006 hingga mendapatkan hasil tahun 2016. "Kalau tak salah surat pencabutannya keluar bulan Juni," kata Manan.

Diceritakan Manan juga, tahun 2008 lalu, Wakil Bupati Bengkalis Normansyah pernah datang untuk bernegosiasi dengan masyarakat 3T. Tentu hal ini ditolak, lantaran lahan yang akan dijadikan konsesi HTI PT LUM, 60 persennya sudah di olah masyarakat sejak tahun 1950, yaitu dengan menanam sagu. Sedangkan tahun 1960-an, kata Manan lagi, sudah ada pengembangan sagu.

"Tiba-tiba mau datang pula HTI PT LUM. Mereka mau menanam akasia, tentu kami tolak karena bisa merusak lingkungan," ujar Abdul Manan lagi.

Setelah itu, kata Manan, mereka mulai berkoordinasi dengan beberapa NGO dan organisasi itu siap membantu. Mereka menyampaikan ke pemerintah provinsi maupun pusat bahwa masyarakat mampu mengelola lahan gambut dengan baik.

Diceritakan Manan lagi, turunnya Jokowi ke Sungaitohor beberapa waktu lalu, menjadi puncak perjuangan mereka. Mereka memastikan kepada Jokowi bahwa masyarakat mampu mengelola lahan gambut dengan baik, bukan menanam akasia maupun sawit.

"Lahan gambut tak cocok untuk akasia dan sawit. Makanya kami tidak ingin perusahaan itu di sini," tambahnya.

Camat 3T Helfandi SE MSi mengatakan, area yang cabut izin oleh Menteri LHK itu seluas 10.930 Ha. Konsesi itu masuk di tujuh desa antara lain Sungaitohor, Sungaitohor Barat, Lukun, Nipah Sendanu, Sendaru Darul Ihsan dan Tanjungsari. Kata Helfandi, kedepannya eks lahan HTI PT LUM itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yaitu dijadikan hutan desa.

Pengajuan terhadap hutan desa, itu telah disampaikan ke masyarakat. Mereka berharap dukungan dari bupati supaya ada sinkronisasi antara pembangunan kecamatan dengan pihak kabupaten. ''Usulan dari desa sudah, namun akan kita follow-up. Pengelolaan hutan desa nantinya oleh Bumdes di setiap desa,'' kata Helfandi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/