Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
15 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
18 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

2 Minggu Diburu Polisi, Residivis Jambret di Pekanbaru Ini Dibui Lagi karena Rampas Perhiasan Emas Milik Karyawan Bank

2 Minggu Diburu Polisi, Residivis Jambret di Pekanbaru Ini Dibui Lagi karena Rampas Perhiasan Emas Milik Karyawan Bank
RH saat diamankan di Mapolsek Limapuluh
Kamis, 11 Agustus 2016 09:14 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang residivis jambret berinisial RH (20) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (9/8/2016) sore. Dari tangannya, satu sepeda motor Kawasaki KLX yang diduga digunakan untuk beraksi diamankan sebagai barang bukti.

RH dijemput polisi saat berada di Perum Jondul, Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Awalnya kita mendapat laporan dari korban, Sefmi (25) salah seorang karyawan bank yang dijambret saat melintas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu (27/7/2016) silam," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (11/8/2016).

Abdi melanjutkan, saat menjambret Sefmi, RH berhasil membawa lari gelang emas seberat 15 gram milik korban senilai Rp8 juta. Beruntung, saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya tidak mengalami kecelakaan.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam untuk mencari tahu penadahnya, karena dari pengakuan RH, gelang korban dijual kepada seorang penadah," ujarnya.

"Selain itu, baju yang digunakan pelaku saat beraksi juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Untuk proses hukum, RH dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwww