Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  PON

Barang dan Makanan Ilegal yang Masuk ke Dumai Rugikan Negara Hingga Rp3,3 Miliar, Jika Dikonsumsi Ini Bahayanya

Barang dan Makanan Ilegal yang Masuk ke Dumai Rugikan Negara Hingga Rp3,3 Miliar, Jika Dikonsumsi Ini Bahayanya
Badan POM RI saat melakukan konferensi pers disalah satu gudang sembako ilegal di Jalan Anggur, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.
Jum'at, 12 Agustus 2016 12:42 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Barang makanan dan minuman yang masuk dari negara tetangga (Malaysia, red) ke Kota Dumai, Riau, tidak memiliki izin edar dan surat keterangan import. Makanan dan minuman ini jelas sudah merugikan negara, karena bisa lolos beredar di Kota Dumai, tanpa membayar pajak. Dimana dari hasil penggerebekan Badan POM RI, kerugian negara capai Rp3,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers di depan gudang Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

"Barang-barang ini masuk dan merugikan penerimaan negara, karena tidak membayar pajak," kata Penny. Hasilnya, ada 33 produk pangan ilegal yang berhasil disita oleh Badan POM RI.

Masalah lain yang ditimbulkan dari barang ilegal ini adalah kualitasnya jika dikonsumsi oleh masyarakat, lanjutnya. Dimana makanan dan minuman ini tidak melewati proses penelitian, sehingga tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Pelaku telah melanggar Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar," ungkapnya.

Makanan dan minuman ilegal yang masuk melalui Kota Dumai, Badan POM RI tidak menjamin keamanannya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Dimana kualitas dan mutunya, sangat diragukan. Bisa saja, masyarakat keracunan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman ilegal ini.

"Barang ilegal ini nantinya akan kita bawa ke Pekanbaru untuk dimusnahkan. Sebelumnya dimusnahkan akan dilakukan uji makanan dan minuman," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:PON
wwwwww