Barang dan Makanan Ilegal yang Masuk ke Dumai Rugikan Negara Hingga Rp3,3 Miliar, Jika Dikonsumsi Ini Bahayanya
![]() |
| Badan POM RI saat melakukan konferensi pers disalah satu gudang sembako ilegal di Jalan Anggur, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau. |
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers di depan gudang Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
"Barang-barang ini masuk dan merugikan penerimaan negara, karena tidak membayar pajak," kata Penny. Hasilnya, ada 33 produk pangan ilegal yang berhasil disita oleh Badan POM RI.
Masalah lain yang ditimbulkan dari barang ilegal ini adalah kualitasnya jika dikonsumsi oleh masyarakat, lanjutnya. Dimana makanan dan minuman ini tidak melewati proses penelitian, sehingga tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat.
"Pelaku telah melanggar Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar," ungkapnya.
Makanan dan minuman ilegal yang masuk melalui Kota Dumai, Badan POM RI tidak menjamin keamanannya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Dimana kualitas dan mutunya, sangat diragukan. Bisa saja, masyarakat keracunan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman ilegal ini.
"Barang ilegal ini nantinya akan kita bawa ke Pekanbaru untuk dimusnahkan. Sebelumnya dimusnahkan akan dilakukan uji makanan dan minuman," tutupnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | PON |













