Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Buat Sampah Jadi Ekonomis, Padang Panjang Miliki Enam Bank Sampah

Buat Sampah Jadi Ekonomis, Padang Panjang Miliki Enam Bank Sampah
Petugas kebersihan Kota Padang Panjang sedang bertugas. (Humas)
Jum'at, 12 Agustus 2016 11:34 WIB

PADANG PANJANG - Untuk membuat sampah menjadi barang ekonomisKota Padang Panjang, Sumatera Barat, memiliki enam bank sampah. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Padang Panjang, Erwina Agreni di Padang Panjang menyebutkan, ada enam bank sampah yang terdaftar di Padang Panjang. Semuanya mengolah sampah menjadi barang ekonomis.

Ia menambahkan, ke enam bank sampah itu yakni, bank sampah kuraku berada di Kelurahan Ganting, Bank sampah Serunai berada di Kelurahan Ekor Lubuk, bank sampah Sakinah berada di Kelurahan Gumala, Kalikia Kuniang di Koto Panjang, Bank sampah teratai dan terakhir Bank sampah Sungai Andok.

Keenam bank sampah itu menerima sampah yang dihasilkan rumah tangga yang ada di Padang Panjang untuk diolah menjadi barang ekonomis. Jika tidak bisa mengantarkan sampah itu secara langsung, sebut dia masyarakat bisa mengumpulkannya disatu tempat dan memberi tahu salah satu bank sampah untuk menjemputnya.

"Nanti pekerja di bank sampah akan menjemput sampah itu, yang penting alamatnya jelas," ujarnya Jumat (12/8/2016).

Dari bank sampah itu, masyarakat akan dapat menambah penghasilan, karena saat mereka menukarkan sampah akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang miliki.

"Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak," sebutnya.

Sebelumnya, Pemkot Padang Panjang menghimbau masyarakat di daerahnya untuk tidak membakar sampah, karena bisa menurunkan kualitas udara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di lingkungan permukiman, sekolah, perkantoran, lahan pertanian maupun lokasi lainnya," sebut Sekretrais Daerah Padang Panjang Edwar Juliartha.

Pelarangan membakar sampah itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. "Dalam ketentuannya, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujarnya.

Untuk Padang Panjang pelanggaran terhadap pelarangan tersebut, sesuai dengan pasal 59 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis akan dikenakan sangsi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.

Masyarakat Padang Panjang, Jasril akan memanfaatkan bank sampah itu supaya sampah yang dihasilkan rumah tangga bisa bernilai ekonomis.
"Kami akan memanfaatkan bank sampah itu, agar sampah yang dihasilkan tidak dibakar dan mendaptkan nilai ekonomis," ujarnya. (humas)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Badminton
wwwwww