Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Pernah Digebuki Massa, Pelaku Jambret Spesialis Gelang Emas Ternyata Lihai Alihkan Perhatian Korban untuk Hilangkan Jejak

Pernah Digebuki Massa, Pelaku Jambret Spesialis Gelang Emas Ternyata Lihai Alihkan Perhatian Korban untuk Hilangkan Jejak
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi saat ekspos RH, pelaku jambret spesialis gelang emas di Mapolsek Limapuluh, Jum'at siang
Jum'at, 12 Agustus 2016 11:09 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau masih mengembangkan kasus jambret spesialis gelang emas, pelaku RH (20) yang ditangkap Selasa (9/8/2016) lalu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Jum'at (12/8/2016) mengatakan, pihaknya masih memburu dua rekan pelaku berinisial BO dan DD.

"RH ini biasa main (menjambret) bersama rekannya, kadang sebagai joki dan juga sebagai eksekutor. Total ada 20 TKP," kata Abdi.

Sementara itu, RH saat diwawancarai GoRiau.com, Jum'at (12/8/2016) mengakui jika dirinya hanya menjambret korban yang memiliki gelang emas dan biasa beraksi di sekitar pasar dan pusat keramaian.

"Kalau emas jelas dapatnya, untuk 1 emas dijual seharga Rp1 juta," aku RH yang pernah tertangkap massa saat beraksi di wilayah Sukajadi pada tahun 2015 silam.

"Ada yang menampung (penadah) dan hasilnya untuk biaya sehari-hari dan foya-foya, juga bayar kos-kosan di Jondul," sambungnya.

Kanit menambahkan, dalam menjalankan aksinya, RH cukup cerdik, dengan dibantu rekannya yang mengikuti pelaku dari belakang, kemudian berpura-pura bertanya kepada korban. "Untuk proses hukum, RH kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwww