Lamban dan Terkesan Mempersulit Warga, DPRD Panggil BPN Inhu
![]() |
| Sertifikat tanah |
Penulis: Jefri Hadi
"Tidak hanya saya, banyak warga lain yang mengeluhkan lambannya proses penerbitan SHM tersebut. Untuk satu sertifikat, kami harus menunggu hingga berbulan-bulan," ujar Hendri (30), warga Batang Cenaku kepada GoRiau.com, Jum'at (12/8/2016).
Selain itu, dalam pengurusan sertifikat, Hendri, merasa dipersulit dan dipermainkan pihak BPN Inhu. ''Saya merasa dipersulit dan dimain-mainkan. Masak sudah 4 bulan sertifikat itu tak juga selesai. Setiap kali saya tanyakan, banyak dalihnya, yang beginilah, begitulah," ketusnya geram.
Dengan demikian, dirinya berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk dapat mengambil langkah terkait hal itu.
"Saya minta, bupati dan DPRD Inhu tidak diam dan dapat menindaklanjuti hal ini. Karena, hal ini sudah menyangkut kepentingan dan hak orang banyak, terutama kami masyarakat kecil," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan GoRiau.com, Kepala BPN Inhu, Sudarmadi dan pejabat BPN lainnya belum berhasil dikomfirmasi terkait hal itu. Ketika didatangi ke kantornya di Jalan Indragiri, Pematang Reba, pihak-pihak yang berkompeten sedang tidak berada ditempat.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, standard waktu penerbitan izin atau sertifikat yaitu, untuk pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan, waktunya selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
Sedangkan untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi, waktunya hanya 57 hari dan 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Voli |













