Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Voli

Lamban dan Terkesan Mempersulit Warga, DPRD Panggil BPN Inhu

Lamban dan Terkesan Mempersulit Warga, DPRD Panggil BPN Inhu
Sertifikat tanah
Jum'at, 12 Agustus 2016 23:15 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Warga masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengeluhkan pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang terkesan lamban dan mempersulit penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) masyarakat kecil.

"Tidak hanya saya, banyak warga lain yang mengeluhkan lambannya proses penerbitan SHM tersebut. Untuk satu sertifikat, kami harus menunggu hingga berbulan-bulan," ujar Hendri (30), warga Batang Cenaku kepada GoRiau.com, Jum'at (12/8/2016).

Selain itu, dalam pengurusan sertifikat, Hendri, merasa dipersulit dan dipermainkan pihak BPN Inhu. ''Saya merasa dipersulit dan dimain-mainkan. Masak sudah 4 bulan sertifikat itu tak juga selesai. Setiap kali saya tanyakan, banyak dalihnya, yang beginilah, begitulah," ketusnya geram.

Dengan demikian, dirinya berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk dapat mengambil langkah terkait hal itu.

"Saya minta, bupati dan DPRD Inhu tidak diam dan dapat menindaklanjuti hal ini. Karena, hal ini sudah menyangkut kepentingan dan hak orang banyak, terutama kami masyarakat kecil," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan GoRiau.com, Kepala BPN Inhu, Sudarmadi dan pejabat BPN lainnya belum berhasil dikomfirmasi terkait hal itu. Ketika didatangi ke kantornya di Jalan Indragiri, Pematang Reba, pihak-pihak yang berkompeten sedang tidak berada ditempat.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, standard waktu penerbitan izin atau sertifikat yaitu, untuk pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan, waktunya selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Sedangkan untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi, waktunya hanya 57 hari dan 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Voli
wwwwww