Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dipecat karena Disersi, Mantan Oknum TNI Ini Sengaja Undang 2 Rekannya Merampok 2 Alfamart di Pekanbaru

Dipecat karena Disersi, Mantan Oknum TNI Ini Sengaja Undang 2 Rekannya Merampok 2 Alfamart di Pekanbaru
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat ekspos tiga pelaku perampok Alfamart di Mapolresta Pekanbaru, Senin siang
Senin, 15 Agustus 2016 11:31 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau masih melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku kawanan perampok Alfamart berinisial, YT (38), SA alias Andi (29) dan AS alias Putra (22) yang dibekuk di dua tempat berbeda.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Senin (15/8/2016) menuturkan, YT merupakan otak pelaku dalam aksi perampokan Alfamart, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (6/8/2016) lalu.

"Sementara ini, pengakuan mereka baru satu kali. Sedangkan aksi perampokan Alfamart di Jalan, Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tidak mereka akui. Tapi kuat dugaan kita, pelakunya masih sama," tutur Indra.

Indra melanjutkan, YT yang merupakan pecatan TNI tahun 2013 karena disersi dan dulu pernah berdinas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu sengaja mengundang langsung dua rekannya Andi dan Putra untuk merampok di Kota Pekanbaru.

"Pelaku Andi, terpaksa kita lumpuhkan, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan untuk mencari barang bukti samurai yang ternyata dibuang ke sungai siak," tukasnya.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut dan untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 365 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara," tutup Kapolsek.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/