Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menurut Zulkifli Hasan, Kasus Archandra Bukan Kriminal, Yang Dinilai Kinerja Jangan Kewarganegaraannya

Menurut Zulkifli Hasan, Kasus Archandra Bukan Kriminal, Yang Dinilai Kinerja Jangan Kewarganegaraannya
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
Senin, 15 Agustus 2016 13:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Persoalan kewarganegaraan yang membelit menteri ESDM Archandra, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan justru tidak sependapat dipersoalkan.

Menurutnya masalah tersebut tidak perlu diperdebatkan, karena sesungguhnya solusinya sangat simple.

"Kalau sudah milih jadi WNI ya sudah, gak ada masalah kan?," ucap Zulkifli di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurutnya ini kan bukan pidana kriminal. "Kalau sudah jadi WNI, dan ada paspornya ya sudah. Yang dinilai kinerjanya," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin mengatakan, sesuai UU 12/2006 Pasal 23 huruf a tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ke-WNI-an seseorang hilang dengan sendirinya jika dia sudah menjadi warga negara lain.

"Kewaarganegaaran itu hilang, secara otoimatis ketika WNI mendapatkan, miliki atau mengurus warga lain," ujarnya.

Namun jika bersangkutan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia maka harus melalui sejumlah persyaratan. Di antaranya tinggal selama minimal lima tahun di Indonesia setelah dia mendaftar. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/