Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: Secara Hukum Keputusan Presiden Sudah Tepat, Indonesia Tidak Mengenal Dwi Kewarganegaraan

DPR: Secara Hukum Keputusan Presiden Sudah Tepat, Indonesia Tidak Mengenal Dwi Kewarganegaraan
Archandra Tahar, Menteri tercepat dalam sejarah Indonesia. (foto: liputan6.com)
Selasa, 16 Agustus 2016 09:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM dinilai sudah tepat. Pasalnya yang bersangkutan memang memiliki Paspor Amerika.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mahyudin kepada GoNews.co, Selasa (16/08/2016) di Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

"Memang harus begitu, karena Indonesia tidak mengenal yang namanya dwi kewarganegaraan. Dia (Archandra, red) memang memiliki Paspor AS," ujarnya.

Masih menurut Mahyudin, dengan demikian maka sudah benar jika Presiden memberhentikan Archandra dengan secara hormat. "Ya mungkin ini menteri tercepat dalam sepanjang sejarah. Tapi saya yakin Presiden sudah melalui pertimbangan yang matang," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Menurutnya langkah Presiden Jokowi secara hukum tidak bermasalah.

"Secara hukum dan politik sudah tepat, karena pilihan yang diambil Presiden Jokowi untuk meredam konflik. Secara politik tidak menjadi soal. Dari sisi hukum, Presiden melakukan Corectif Action, ini tentu bukan hal mudah tapi itu yang terbaik," ujar Arsul Sani.

Ditanya soal revisi Undang-undang kewarganegaraan, dirinya mengatakan tidak diperlukan. "Wah jangan direvisi gara-gara untuk meloloskan dwi kewarganegaraan. Namun kita kasih kesempatan bagi WNI yang diluar negeri untuk kemudahan permanen Residence. Tapi bukan membuka ruang bagi warga negara Indonesia untuk menjadi WNA," tukasnya.

Lalu apakah Presiden telah melakukan tindakan blunder? "Bukanlah, seperti blunder tapi apa yang dilakukan Presiden jugsa sebagai pemberlajaran bagi yang lain untuk selalu sigap," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/