Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
9 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
12 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
7 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Badminton

"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga", Usai Dipecat dari Jubir Demokrat, Ruhut Bakal Kena Sanksi MKD karena Sebut HAM "Hak Asasi Monyet"

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Dipecat dari Jubir Demokrat, Ruhut Bakal Kena Sanksi MKD karena Sebut HAM Hak Asasi Monyet
Anggota DPR RI Frasksi Demokrat, Ruhut Sitompul. (istimewa)
Senin, 22 Agustus 2016 20:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, kata-kata itu cocok disematkan kepada Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Setelah dipecat dari juru bicara partainya, anggota Komisi III DPR RI itu juga dipastikan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sanksi yang menunggu Ruhut Sitompul tersebut, berkaitan dengan pernyataanya yang dianggap melecehkan. Dimana Ruhut mempelesetkan kepenjangan HAM yang seharusnya hak asasi mananusia menjadi hak asasi monyet.

Plesetan Ruhut tersebut dilontarkan ketika Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono beberapa waktu lalu.

Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, pihaknya sudah memanggil PP Pemuda Muhammadiyah selaku pengadu yang dinilainya telah memiliki legal standing.

"Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid," tambahnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ketiga, mahkamah etik anggota dewan mengundang saksi, seperti Wakil Ketua Komisi III, Desmond J  Mahesa yang ketika itu bertindak selaku salah satu pimpinan rapat.

"Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri," ungkapnya.

Karena itu, MKD dalam waktu dekat ini akan memutuskan sanksi terhadap politisi nyentrik itu. Namun demikian, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini enggan mengungkapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ruhut.

"Mungkin tanggal 30 nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya. Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus," tegasnya.

"Belum ada (sanksi), tergantung pendapat majelis hakim. Sidang internal apakah kasus ini layak ditindaklanjuti atau tidak," tukasnya. (***)

Sumber:Rmol.co dan Suara.com
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Olympic, Badminton
wwwwww