Gugatan Terhadap Asrama Mahasiswa Aceh di Jogja Dicabut
Wakil Ketua Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta, Ziaurrahman, mengatakan penggugat mencabut gugatannya itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8). Sidang dipimpin Dwi Wiwik SH MH itu dihadiri penggugat yang diwakili dua kuasa hukumnya dan tergugat dari penghuni Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda tanpa didampingi kuasa hukum dari Pemerintah Aceh.
Ziaurrahman menceritakan awalnya agenda sidang bukan pembacaan putusan, melainkan pemanggilan kedua atas sidang lanjutan perkara perdata. Tapi, kata dia, setelah membuka sidang sekitar pukul 12.00 WIB, majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut oleh penggugat.
“Majelis hakim pada sidang itu menyatakan bahwa persoalan (gugatan) ini sudah dicabut. Artinya sudah tidak ada lagi perkara,” katanya kepada Serambi mengutip isi putusan majelis hakim.
Dia mengatakan belum mengetahui detail alasan pencabutan gugatan tersebut, menginggat awalnya pihak penggugat sangat berambisi ingin menguasai asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 di Yogyakarta.
“Memang pada satu sisi tidak ada lagi perkara dan sudah selesai, tapi untuk diajukan gugatan selanjutnya ada kemungkinan. Kemungkinan ini sedang kita pelajari apa yang akan terjadi ke depan. Artinya belum ada titik aman meskipun saat ini sudah dicabut gugatan itu karena ada kekeliruan dalam isi gugatan terkait objek yang dituju,” jelas alumnus UIN Ar Raniry ini.
Seandainya nanti penggugat kembali melayangkan gugatan lagi dengan bukti lebih lengkap, Ziaurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus karena memang tidak ada surat resmi dari Pemerintah Aceh. Selama ini, ujarnya, pihaknya hanya menyiapkan bukti-bukti berupa daftar pengurus, bukti bayar pajak, dan surat-surat masuk, termasuk surat dari Gubernur Aceh ke kementerian.
Mirisnya, kata Zia, keberadaan asrama tersebut belum terdaftar sebagai aset Pemerintah Aceh. Dia mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah untuk menjadikan asrama itu sebagai aset daerah agar tidak lagi ada klaim dari pihak lain.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperjelas status asrama mahasiswa Aceh itu, dengan cara meminta pihak Sultan Yogyakarta mengeluarkan hak guna tanah dan bangunan kepada mahasiswa Aceh di sana.
“Kalau bisa agendakan pertemuan khusus dengan sultan di sana, ajak DPRA. Kita siap membackup persoalan ini, karena kepentingan mahasiswa kita di sana,” ujar Politisi Partai Aceh ini menjawab Serambi kemarin
Editor | : | Kamal Usandi |
Sumber | : | Serambi Indonesia |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Pendidikan |