Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
2
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
3
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
3 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
4 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
3 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
6
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
3 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  GoNews Group

ITW Minta Ditlantas Polda Metro Konsisten Tegakan Aturan Lalu Lintas, Termasuk ke Angkutan Berbasis Online

ITW Minta Ditlantas Polda Metro Konsisten Tegakan Aturan Lalu Lintas, Termasuk ke Angkutan Berbasis Online
Ilustrasi. (net)
Rabu, 24 Agustus 2016 16:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas di Ibukota sudah pada level yang mengkhawatirkan. Hal tersebut diungkapkan Indonesia Traffic Watch (ITW).

Melihat hal tersebut, ITW meminta kepada Korps Lalu Lintas Polri danĀ  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya agar dapat konsisten melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas di wialayahnya. Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kondisi lalu lintas kian runyam, akibat lemahnya penegakan hukum. Sehingga aturan menjadi abu-abu. Bahkan kalau dilihat sulit dibedakan mana pelanggaran mana tidak, paahal dampak kesemerautan lalu lintas akan menyebabkan kecelakaan yang menelan korban Jiwa," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (24/8).

Edison melanjutkan, kondisi lalu lintas yang amburadul seperti saat ini, seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Pasalnya, dalam UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum.

"Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dari pihak kepolisian," katanya.

Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, melawan arus, menerobos lampu merah. Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan di jalan yang terkena dampak kemacetan.

"Sebenarnya, kita tidak perlu buang-buang energy untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum," tuturnya.

Oleh sebab, ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.? Pasalnya, dari data yang diperoleh jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511.

"Sebaiknya, para pelakuĀ  angkutan umum berbasis aplikasi online, segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/