Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
12 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
11 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
10 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK
Bukti tanda terima pengaduan ke MK. (GoNews)
Rabu, 24 Agustus 2016 17:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masih ingat kasus Gloria Natapradja Hamel yang batal mengibarkan bendera di Istana Negara pada HUT ke 71 RI ? Karena alasan kewarganegaraan dan memiliki Paspor Prancis Gloria ditolak menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Untuk memberikan dorongan mental, Presiden Jokowi pun akhirnya memberikan kesempatan Gloria untuk turut masuk dalam barisan pasukan penurunan bendera. Namun kasus tersebut ternyata belum usai, dimana sang bunda Gloria yang memiliki nama lengkap Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Ira Nataprdja Hamel kepada GoNews.co, Rabu (24/08/2016) melalui pesan Whatsapp.

"Iya benar, kita sebagai warga campuran merasa dirugikan. Untuk itu kami mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Ira.

Tak tanggung-tanggung dalam pengajuan Yudisial Review tersebut, dirinya didampingi 6 Pengacara sekaligus. Ke enam pengacara itu yakni, Fahmi H Bachmid, Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Ikhsan Setiawan, Roi R Ondang, dan Gusti Prasetya Utomo.

Pendampingan ke enamnya sesuai dengan surat tanda terima pengajuan ke MK yang Ira terima pada Selasa (23/08/2016) kemarin. (***)

wwwwww