Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mau Tau Kapan Mutasi Pejabat di Lingkup Pemkab Bengkalis Akan Dilaksanakan, Berikut Penjelasannya...

Mau Tau Kapan Mutasi Pejabat di Lingkup Pemkab Bengkalis Akan Dilaksanakan, Berikut Penjelasannya...
Kamis, 25 Agustus 2016 17:43 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Isu mutasi pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan akhir bulan ini, masih saja hangat dibicarakan di kalangan ASN. Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah, hal itu tidak mungkin dilakukan kendati kepala daerah telah dilantik lebih dari 6 bulan.

''Kabar-kabarnya besok akan dilaksanakan mutasi,'' ujar salah seorang ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, Kamis (25/8/2016).

Terlepas kabar tersebut benar-benar tidaknya, tapi mengacu pada poin keempat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah yang berbunci “Ditegaskan bahwa pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt)”.

Instruksi Mendagri yang diteken langsung oleh Cahyo Kumolo itu, ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi/DPRA/MPR di seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Mengacu pada instruksi tersebut, mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Perda tentang Perangkat Daerah baru diajukan tanggal 22 Agustus 2016 kemarin dan belum disahkan DPRD Bengkalis.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan adanya Instruksi Mendagri tersebut. Ia juga menambahkan, sampai Kamis (25/8/2016) sore, belum ada mendapat kabar akan dilakukan mutasi besok.

''Jika mengacu pada isu Instruksi Mendagri tersebut, mutasi pejabat belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini mengingat Ranperda SOTK masih dalam tahap pembahasan di DPRD atau belum disahkan,'' ujar Johan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/