PT Dumai Bulking Tak Membayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Ancam Lakukan Mogok Kerja
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Hal itu diungkapkan Ketua PK FSB KAMIPARHO KSBSI PT Dumai Bulking, Hadi Riyanto kepada GoRiau.com, Rabu (24/8/2016). Selain tidak membayarkan upah sesuai UMK, PT Dumai Bulking juga dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti melakukan mutasi dalam masa perundingan tripartit.
Perundingan tripartit antara perusahaan dengan pekerja ini, disaksikan oleh perwakilan dari Kodim Dumai, Polres Dumai, serta perusahaan. Dimana dalam perundingan itu, PT Dumai Bulking diminta membayar upah sesuai UMK.
"Kami (pekerja) pernah mengancam akan melakukan mogok kerja. Tapi tidak terlaksana, karena ada upaya mediasi oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Dumai melalui pertemuan tripartit, pada 5 Agustus lalu," bebernya.
Hadi menyayangkan mutasi yang dilakukan PT Dumai Bulking terhadap 11 pekerja ke PT Dabi Oleo, seminggu pasca perundingan tripartit dilakukan. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan yang tergabung di Darmen Agro Group.
"Kita (FSB KAMIPARHO KSBSI PT Dumai Bulking, red) menyatakan penolakan keputusan surat mutasi yang dikeluarkan perusahaan (Darmex Agro Group) tanggal 13 Agustus 2016, kemarin. Karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait mutasi pekerja pada masa perundingan tripartit," ulasnya.
Mutasi yang dilakukan manajemen PT Dumai Bulking, Hadi menilai, tidak memiliki mekanisme yang jelas dan merugikan pekerja. Karena PT Dabi Oleo yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, diketahui belum beroperasi.
"Yang di Lubuk Gaung, pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit. Itu pun, masih pembangunan pondasi. Mutasi ini kesannya jadi seperti dipaksakan," ungkapnya.
Di tempat terpisah Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin pun tidak berkomentar banyak terkait permasalahan yang dialami pekerja PT Dumai Bulking ini. "Tidak ada laporan resmi yang masuk. Jadi tidak bisa mengkomentari soal ini, karena duduk permasalahannya sendiri tidak tahu," katanya.
Pekerja yang menolak dilakukannya mutasi, lanjutnya, seharusnya menyampaikan hal ini ke Disnakertrans Kota Dumai, agar bisa ditindaklanjuti untuk melakukan penyelesaian. Pihak Disnakertrans, tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
"Padahal sebelumnya ini perusahaan (PT Dumai Bulking), sudah diproses penyelesaian soal pengaduan kekurangan bayar upah pekerja sesuai UMK, dan kini tahap menunggu pembayaran. Kalau mutasi baru diketahui," jelasnya.
Saat GoRiau.com berusahaan melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Dumai Bulking, tidak ada respon. Bahkan sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Unit PT Dumai Bulking, Hendri Kaliamas (08126353xxx), HRD PT Dumai Bulking, Tovariga (081268861xxx).
Hanya Kepala TU PT Dumai Bulking yang mengangkat telpon saat dihubungi. "Ini bukan hak saya menjawab pak. Silahkan hubungi pihak HRD, saya berikan nomornya," ungkapnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |