Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PT Dumai Bulking Tak Membayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Ancam Lakukan Mogok Kerja

PT Dumai Bulking Tak Membayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Ancam Lakukan Mogok Kerja
upah murah (ilustrasi)
Kamis, 25 Agustus 2016 04:43 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Sekitar 37 pekerja yang bekerja dibawah naungan PT Dumai Bulking tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMK tahun 2016 di Kota Dumai sebesar Rp2.453.000. Perusahaan ini sejak tahun 2015 juga telah menghapuskan uang makan pekerja, yang seharusnya diterima sebesar Rp200.000 tanpa mempengaruhi nilai UMK.

Hal itu diungkapkan Ketua PK FSB KAMIPARHO KSBSI PT Dumai Bulking, Hadi Riyanto kepada GoRiau.com, Rabu (24/8/2016). Selain tidak membayarkan upah sesuai UMK, PT Dumai Bulking juga dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti melakukan mutasi dalam masa perundingan tripartit.

Perundingan tripartit antara perusahaan dengan pekerja ini, disaksikan oleh perwakilan dari Kodim Dumai, Polres Dumai, serta perusahaan. Dimana dalam perundingan itu, PT Dumai Bulking diminta membayar upah sesuai UMK.

"Kami (pekerja) pernah mengancam akan melakukan mogok kerja. Tapi tidak terlaksana, karena ada upaya mediasi oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Dumai melalui pertemuan tripartit, pada 5 Agustus lalu," bebernya.

Hadi menyayangkan mutasi yang dilakukan PT Dumai Bulking terhadap 11 pekerja ke PT Dabi Oleo, seminggu pasca perundingan tripartit dilakukan. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan yang tergabung di Darmen Agro Group.

"Kita (FSB KAMIPARHO KSBSI PT Dumai Bulking, red) menyatakan penolakan keputusan surat mutasi yang dikeluarkan perusahaan (Darmex Agro Group) tanggal 13 Agustus 2016, kemarin. Karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait mutasi pekerja pada masa perundingan tripartit," ulasnya.

Mutasi yang dilakukan manajemen PT Dumai Bulking, Hadi menilai, tidak memiliki mekanisme yang jelas dan merugikan pekerja. Karena PT Dabi Oleo yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, diketahui belum beroperasi.

"Yang di Lubuk Gaung, pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit. Itu pun, masih pembangunan pondasi. Mutasi ini kesannya jadi seperti dipaksakan," ungkapnya.

Di tempat terpisah Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin pun tidak berkomentar banyak terkait permasalahan yang dialami pekerja PT Dumai Bulking ini. "Tidak ada laporan resmi yang masuk. Jadi tidak bisa mengkomentari soal ini, karena duduk permasalahannya sendiri tidak tahu," katanya.

Pekerja yang menolak dilakukannya mutasi, lanjutnya, seharusnya menyampaikan hal ini ke Disnakertrans Kota Dumai, agar bisa ditindaklanjuti untuk melakukan penyelesaian. Pihak Disnakertrans, tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya laporan terlebih dahulu.

"Padahal sebelumnya ini perusahaan (PT Dumai Bulking), sudah diproses penyelesaian soal pengaduan kekurangan bayar upah pekerja sesuai UMK, dan kini tahap menunggu pembayaran. Kalau mutasi baru diketahui," jelasnya.

Saat GoRiau.com berusahaan melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Dumai Bulking, tidak ada respon. Bahkan sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Unit PT Dumai Bulking, Hendri Kaliamas (08126353xxx), HRD PT Dumai Bulking, Tovariga (081268861xxx).

Hanya Kepala TU PT Dumai Bulking yang mengangkat telpon saat dihubungi. "Ini bukan hak saya menjawab pak. Silahkan hubungi pihak HRD, saya berikan nomornya," ungkapnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/