Keterbatasan Alat, Disdukcapil Singkil Kewalahan Layani e-KTP
![]() |
| Kadisdukcapil Syasfin |
Penulis: Helmi
Pasalnya, minimnya alat-alat kelengkapan yang ada menyebabkan proses perekaman data kependudukan menjadi terhambat. "Untuk saat ini kendala yang dihadapi dalam pelayanan pengurusan KTP ini akibat minimnya alat kelengkapan, sementara warga yang datang membludak," kata Kadisdukcapil Aceh Singkil Syasfin kepada GoAceh (30/8/2016).
Keterbatasan alat-alat perekaman data itu karena sudah banyak yang rusak. Di samping itu ada juga alat yang hilang karena kantor pernah dibongkar maling setahun lalu, komputer dan alat-alat lainnya hilang.
Meski alat kelengkapan minim namun ketersediaan stok blangko untuk cetak KTP masih cukup hingga 30 September mendatang, meski agak sedikit lambat namun pelayanan tidak terhenti, kata Syasfin didampingi Kabid Kependudukan Anis Amrin.
Sementara target wajib utuk pembuatan e-KTP di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 99.523 orang. Dan yang sudah dilakukan perekaman sebanyak 69.914 orang, dan selebihnya sebanyak 29.609 orang lagi bakal menyusul yang sebahagian besar masyarakat dari pedesaan dan kepulauan.
Membludaknya masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP ini juga dampak mendekati pilkada dan intruksi Kementerian Dalam Negeri yang merupakan upaya pemerintah agar setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, untuk melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik paling lambat hingga 30 September 2016.
"Kemendagri juga memberikan perpanjangan waktu hingga 20 bulan ke depan, karena masih ada 22 juta penduduk yang tercatat belum merekam data untuk KTP elektronik," kata Syasfin.













