Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
14 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
5
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
15 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Mantan Kadis Kesehatan Tebing Tinggi Divonis 14 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kesehatan Tebing Tinggi Divonis 14 Bulan Penjara
Rabu, 31 Agustus 2016 17:14 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhi hukuman 14 bulan penjara kepada terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Ramses Siregar. Selain hukuman penjara, Ramses juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp79 juta.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai ole Berlian Napitupulu saat membaca amar putusan diruang Cakra tujuh Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/8/2016).


Putusan Hakim yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)‎ dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin Lumbantobing, pada Jumat (5/8/2016) lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ramses selaku pengguna anggaran (KPA) terjerat dalam kasus korupsi pembangunan enam gedung Pelayanan Obstetric‎ Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Kota Tebing Tinggi dengan anggaran tahun 2011 sebesar Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, Ramses mantan Kota Tebing Tinggi ini dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, sehingga merugikan negara Rp132 juta. Tidak hanya Ramses, dua rekannya yaitu Yani Nova Harianto (ketua panitia pengadaan barang dan jasa) dan Susilo SKM (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) juga turut terlibat dalam kasus ini.

Terdakwa terbukti bersalah sebagai mana diatur dalam‎ pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor:Arif
Kategori:Badminton, Beladiri, PON
wwwwww