Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
12 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
24 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
23 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
14 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
21 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
21 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

JASA Minta Pusat Tidak Khianati MoU Helsinki

Jum'at, 02 September 2016 08:02 WIB
jasa-minta-pusat-tidak-khianati-mou-helsinkiJaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA)
BANDA ACEH - Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA), menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Baru-baru ini MK mengabulkan tuntutan mantan narapidina Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf (g) UUPA.

Ketua Umum JASA, Bukhari melalui siaran pers kepada GoAceh, Jumat (2/9/2016) mengatakan, kali ini ada lagi pihak yang ingin menggugat kembali salah satu poin UUPA menyangkut tentang bendera Aceh yang sudah disahkan bersama oleh DPR Aceh. Bendera tersebut sudah sah secara hukum, baik de jure maupun de facto.

"Maka dalam hal ini kami anak syuhada Aceh ingin mempertayakan keseriusan dan komitmen Pemerintah Pusat menyangkut perdamaian MoU Helsinki dan UUPA," kata Bukhari.

Mereka sangat kecewa terhadap Pemerintah Pusat yang terkesan tidak komitmen dengan perjanjian yang telah disepakati. Buktinya, sekarang baru datang satu-dua orang yang menggugat, langsung disetujuinya.

Seharusnya Pemerintah Pusat menempati janjinya untuk segera merealisasikan dan mengimplementasikan sepenuhnya poin-poin MoU Helsinki, bukan malah sebaliknya mengkhianati seperti sekarang.

"Kalau hal seperti ini terus dilakukan, berarti Pemerintah Pusat menginginkan konflik baru di Aceh, maka kami akan melawan dan akan menuntut untuk kembali berjuang untuk memerdekakan Aceh," timpal Bukhari.

Sambungnya, Pusat seharusnya juga konsisten dengan perjanjian damai yang telah disepakati bersama antara pihak GAM-RI demi tercapainya perdamaian abadi di Aceh. Menurutnya, UUPA merupakan pedoman terpenting turunan MoU Helsinki, jadi diharapkan Pusat tidak berkhianat sebagaimana Ikrar Lamteh 1957.

Mereka juga berharap penuh kepada DPR Aceh, bukan hanya sekadar mengecam atau menghardik, tapi harus melawan siapapun yang berniat ingin menghapus pasal per pasal dalam UUPA. Itu harus segera dilakukan oleh DPRA sesuai dengan fungsionalnya.

"Kita juga meminta Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam terhadap dihapusnya pasal per pasal dalam UUPA. Sudah sangat jelas, hanya enam poin undang-undang kewenangan Pemerintah Pusat, selebihnya kewenangan Pemerintah Aceh," ucapnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Badminton, Beladiri
wwwwww