Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Pengedar Ganja 35 kg asal Aceh Tenggara Dibekuk di SPBU Medan

Pengedar Ganja 35 kg asal Aceh Tenggara Dibekuk di SPBU Medan
Ilustrasi
Jum'at, 02 September 2016 09:05 WIB
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pengedar narkoba asal Aceh yang membawa ganja kering seberat 35 kilogram di salah satu SPBU di Kota Medan, Kamis dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis, mengatakan, pengedar itu diketahui berinisial Hdr (37) warga Kecamatan Bukit Kusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka ditangkap di salah satu SPBU yang berada di kawasan Pasar Merah di Jalan Medan Tenggara.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya pengedar yang membawa ganja dari Aceh.

Lalu, personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi tersangka untuk memesan ganja.

Setelah disepakati untuk membeli ganja seberat 5 kg, ditetapkan SPBU di Jalan Medan Tenggara untuk menjadi lokasi transaksi.

Ketika tersangka datang dengan mengendarai mobil, petugas langsung melakukan penangkapan setelah melihat barang bukti.

Setelah itu, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antaranews.com
Kategori:Badminton, Beladiri
wwwwww