Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
19 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
7 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
21 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
18 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Polisi Beri Signal Hentikan Kasus Pemukulan Mahasiswa Oleh 3 Oknum ASN Pemprov Riau

Polisi Beri Signal Hentikan Kasus Pemukulan Mahasiswa Oleh 3 Oknum ASN Pemprov Riau
Ilustrasi (internet)
Jum'at, 02 September 2016 09:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau tengah mempertimbangkan apakah akan menerapkan restoratif Justice terkait kasus pemukulan yang dilakukan tiga oknum pejabat Pemprov Riau terhadap mahasiswa, Ahmad Fauzi.

Masih ingat kasus pemukulan yang dialami Ahmad Fauzi, ketika mahasiswa menggelar unjuk rasa di Gedung Daerah Provinsi Riau, April 2016 lalu. Ahmad saat itu 'digebuki' dua oknum protokoler berinisial PT dan AS, serta D selaku Humas Pemprov Riau.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, Polresta Pekanbaru pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tapi belakangan, pihak pelapor (Ahmad) disebut polisi sudah berdamai dengan para oknum tersebut, bahkan sudah mencabut laporannya.

"Pelapor (Ahmad) sudah berdamai dan mencabut laporan. Kita (penyidik, red) akan menindaklanjuti, apakah akan diselesaikan dengan restoratif Justice atau bagaimana," benar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan.

Toni yang ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di ruangannya Kamis (1/8/2016) sore kemarin melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan dan bakal melakukan gelar perkara untuk memutuskan. "Bisa saja kasus dihentikan (SP-3)," ucap dia.

Adapun sebelumnya, tiga oknum pejabat Pemprov Riau yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana. ***

wwwwww