Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
4
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
5
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
6
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
2 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BKSDA Jabar Amankan Kayu Langka Ilegal dari Hutan Lindung Mentawai

BKSDA Jabar Amankan Kayu Langka Ilegal dari Hutan Lindung Mentawai
Ilustrasi truk bawa kayu bulat.
Minggu, 04 September 2016 06:18 WIB

SERANG - Sebanyak 14,5 ton kayu tua langka ilegal diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang. Kayu diduga hasil dari pembalakan liar dari Taman Nasional Siberut dan Hutan Lindung Mentawai, Sumatera Barat.

"Informasi awal kayu kayu ini berasal dari Taman Nasional Siberut dan Hutan Lindung Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang dilindungi," kata Uday Udaya, Petugas BKSDA Jabar Seksi I Serang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (03/09/2016).

Kayu tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat, menggunakan truk bernomor polisi BA 8797 RG. Kayu berjenis Kluwing dan Meranti diamankan petugas dalam perjalanan di Tol Tangerang–Merak, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Pintu Tol Serang Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, supir truk bernama Nelson (50) tak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu dan hanya memperlihatkan salinannya saja yang diduga palsu.
Saat ini, petugas BKSDA Jabar Seksi I Serang sedang melakukan pemeriksaan dokumen ke petugas kehutanan di Mentawai terkait kayu yang telah dipotong rapih untuk dibuat mebel bernilai ratusan juta tersebut.

Sementara itu, sopir dan barang bukti diamankan di Kantor Gakum Polisi Kehutanan, Jakarta. "Sedang dimintai keterangan di sana (Mentawai). Kasusnya ditangani Polisi Kehutanan," tegasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huru e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/