Soal BB Uang Rp1,2 Miliar: Jika Legal, Kembalikan, Kalau Hasil Sabu Kita Sita untuk Negara
![]() |
| Kapolda Riau, Kabid Humas, Kabag Ops Polresta Pekanbaru dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu lalu (Foto: Chairul Hadi) |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Sementara itu, barang bukti uang Rp1,2 miliar yang diamankan dari rumah WL saat penggerebekan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru beberapa waktu lalu masih diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
"Kita berencana akan menitipkan barang bukti uang miliaran itu ke Pegadaian, namun di sana (Pegadaian) mereka tidak memiliki penitipan yang dikhususkan untuk penyimpanan uang," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, saat berbincang dengan GoRiau.com, Rabu (7/9/2016) di ruang kerjanya.
"Jika tidak bisa dititipkan di sana (Pegadaian), mungkin kita akan koordinasi dengan pihak BRI untuk penitipan barang bukti uang tersebut dengan membuka rekening khusus tanpa bunga," sambungnya.
Kepada GoRiau.com, Kasat menuturkan, jika masih belum menemui titik terang, barang bukti uang tersebut akan diamankan di penyimpanan barang bukti Polresta Pekanbaru.
"Setelah penyidikan, baru bisa kita tentukan, bila uang itu diperoleh dengan cara yang legal, maka akan kita kembalikan. Tapi, kalau uang itu merupakan hasil penjualan narkoba, akan kita sita untuk negara," tegas Kasat.***













