Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
20 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
14 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
14 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
14 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Riau

Dirjen Bea Cukai Operasi Pasar Rokok Ilegal di Tembilahan dan Kuansing Riau

Dirjen Bea Cukai Operasi Pasar Rokok Ilegal di Tembilahan dan Kuansing Riau
Kamis, 08 September 2016 19:50 WIB
JAKARTA - Target penerimaan negara dari sektor cukai kian meningkat. Pada APBN-P 2016 pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai Rp 1,89 triliun, dari Rp146,43 triliun menjadi Rp148,09 triliun.

Dengan kenaikan target tersebut, Bea Cukai perlu memaksimalkan berbagai upaya agar target penerimaan yang dibebankan dapat terealisasi. Seperti terungkap dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (8/9/2016), salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah menjamin tidak terjadinya kebocoran penerimaan cukai yang diakibatkan beredarnya rokok-rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Tembilahan, berusaha memaksimalkan pengawasan barang kena cukai (BKC) di wilayahnya. Selain melakukan operasi penindakan terhadap pergerakan BKC ilegal yang melintasi wilayahnya, Bea Cukai Tembilahan juga turun ke daerah pemasaran dan pengecer untuk melaksanakan operasi pasar cukai.

Operasi Pasar Cukai tersebut dilaksanakan di Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Sabtu (3/9/2016). Kabupaten Kuansing dengan ibukota Teluk Kuantan ini berjarak 8 jam perjalanan darat dari kota Tembilahan.

"Kabupaten Kuansing merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Propinsi Riau yang menjadi daerah pengawasan Kantor BC Tembilahan, selain Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Dalam operasi itu, tim yang terdiri dari Unit Penindakan dan Penyidikan serta Unit Kepatuhan Internal ini mendatangi pasar, toko, dan warung penjual rokok yang tersebar di kabupaten Kuansing.

Terhadap tempat yang didatangi tim operasi pasar melakukan pemeriksaan terhadap sediaan rokok yang dijual, melakukan sosialisasi rokok legal dan ilegal kepada penjual, dan melakukan penindakan terhadap sediaan rokok ilegal yang ditemui.

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi juga diberikan leaflet tentang cukai kepada pedagang dan masyarakat yang ditemui serta penempelan sticker imbauan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami sangat berterima kasih karena Tim Bea Cukai Tembilahan telah mengunjungi dan memberikan sosialisasi ini kepada kami, beredarnya rokok ilegal telah membuat omzet penjualan rokok legal kami menurun, kata seorang pemilik toko yang diperiksa," tukasnya.

Selama operasi pasar dilaksanakan tercatat ada 20 titik yang diperiksa dan dilakukan penindakan terhadap 2.120 batang sigaret kretek mesin serta 100 bungkus tembakau iris. BKC hasil tembakau tersebut ditegah karena berbagai pelanggaran yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita yang bukan peruntukannya, atau dilekati pita yang diduga palsu. Diharapkan dengan operasi ini peredaran BKC ilegal di wilayah Bea Cukai Tembilahan dapat diminimalisir. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Riau, Olympic
wwwwww