Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
![]() |
| Tiga tersangka yang ditahan Tim Satuan Res Narkoba Polres Langsa. |
Penulis: Dedek
Kapolres Langsa, Iskandar ZA melalui Kasat Res Narkoba Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, kepada GoAceh, Sabtu (10/9/2016), menjelaskan, penangkapan itu bermula, pada Kamis (8/9/2016), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial EM (36), PNS Pemko Langsa dan DB (28), keduanya warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
"Kedua tersangka itu kita ciduk di jalan gampong tersebut dan dari dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu atau seberat 0,69 gram," ujarnya.
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 02.15 WIB, berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni S (53), warga Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka S, kita amankan di dalam rumahnya dan petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus biji ganja berat 3,90 gram, dua pucuk senjata rakitan, satu buah magazine M16, 21 butir amunisi kaliber 5,56, satu buah granat lontar dan beberapa barang bukti lainnya," terangnya.
Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut."Kita akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa," tutupnya.













