Transaksi di Hotel, 6 Pengedar Jaringan Sumut Ditangkap di Mandau, Polisi Sita 125 Butir Ekstasi, H-5 dan Belasan Paket Sabu
Penulis: Chairul Hadi
Polisi menduga kalau keenam orang tersebut merupakan penjaja narkoba dengan jaringan (sumber barang, red) yang berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Indikasi ini muncul lantaran salah seorang diantaranya mengaku mendapatkan narkoba dari sana.
"Satu orang lainnya berinisial U kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Menurut para pelaku, narkoba itu didapat dari dia (U), bandar besar di Tanjung Balai Asahan. Kita duga ini jaringannya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Selasa (13/9/2016) siang.
Sementara, identitas keenam pengedar ini diketahui berinisial AS (38), BT (40) dan Sb (34). Mereka merupakan warga Bengkalis. Sedangkan tiga lainnya diketahui adalah warga Sumut dengan identitas Iw (34), ASr (36) serta Sup (32). Mereka ditangkap aparat berwajib di beberapa lokasi.
"Kita dapat info akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel di Mandau, Jumat (9/9/2016) kemarin. Kita telusuri dan berhasil mengamankan Iw. Pengakuannya, Iw mendapat barang dari AS. Berikutnya kita tangkap AS," beber mantan Kapolres Inhil tersebut.
Tak ingin menyerah begitu saja, polisi kemudian menyelidiki asal usul barang haram ini melalui ponsel AS. Dari sanalah muncul nama BT. Ia pun diciduk tanpa perlawanan. "Kita kembangkan lagi, dari pengakuan mereka, narkoba ini didapat dari dua warga Sumut (Asr dan Sup, red)," ungkapnya.
Walhasil, enam orang sindikat pengedar narkoba antar provinsi ini berhasil terjaring polisi hanya dalam waktu tiga hari (Jumat-Minggu, red). Sedangkan U selaku bandar besarnya masih dalam pengejaran aparat Polres Bengkalis.
Wicak menjelaskan, dari tangan keenam orang tersebut, pihaknya berhasil menyita narkoba bernilai ratusan juta Rupiah, diantaranya satu paket besar sabu, dua paket sedang dan 15 paket kecil dengan berat total 95 gram, lalu 125 butir pil Ekstasi dan lima butir H-5.
"Kita juga menyita sepucuk senjata api jenis Airsoft gun, enam unit handphone yang diduga untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,5 juta dan dua mobil. Para pelaku juga sudah kita amankan di Mapolres," singkatnya kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***
Kategori | : | Hukum |