Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
20 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
13 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
13 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
13 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
18 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Resmi Jadi Tersangka, Begini Modus 2 Perusahaan di Riau dalam Membakar Lahan

Resmi Jadi Tersangka, Begini Modus 2 Perusahaan di Riau dalam Membakar Lahan
Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto dan Direktur Reskrimsus Kombes Rivai Sinambela sedang memeriksa pelang pemilik lahan yang terbakar (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 14 September 2016 17:29 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, resmi menetapkan dua perusahaan, Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rohul sebagai tersangka koorporasi pembakaran lahan.

Ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela bersama Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun. Menurut dia, dua perusahaan itu punya modus berbeda dalam membakar lahan yang notabenenya masih kosong alias belum ditanami sawit.

"Untuk PT Wahana Sawit Subur Indah yang terbakar itu lahan kosong. Kiri dan kanannya sudah ditanami sawit. Penyelidikan awal bermula ketika kita dapat laporan dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat," beber Rivai di ruang gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara untuk PT Sontang Sawit Permai, pembakaran untuk membuka lahan dilakukan dengan modus membuat sekat dan memblok parit. "Itu ada sekitar 40 hektar. Jadi parit-paritnya dibuat dan disusun sedemikian rupa (sesuai petak, red). Itu yang terbakar di Blok A 18 dan 19," urainya.

Dua blok itu lah yang jadi koordinat awal kebakaran lahan oleh perusahaan tersebut. "Kenapa analisa dibakar, karena modusnya sekat kanal sengaja dibuat sedemikian rupa agar terpetakkan. Kita sudah periksa lima orang saksi, dua karyawan perusahaan dan tiga saksi dari PT BDB," tukas Rivai.

Perusahaan Sontang Sawit Permai ini, lanjut dia, memiliki izin lahan seluas 1.500 hektar, di mana 460 hektar sudah dalam kondisi tertanam (sawit, red) dan 40 hektar lagi terbakar. "Itu yang terbakar juga lahan kosong," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini.

Selain dua koorporasi ini, Polda Riau juga menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA sebagai tersangka. Polisi berjanji akan segera mengirimkan Tahap I ke Kejaksaan, agar dapat segera masuk ke persidangan. ***

wwwwww