Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
22 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
14 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
15 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
15 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
20 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Breaking News: Polda Riau Tetapkan 2 Perusahaan dan Seorang Dirut Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan

Breaking News: Polda Riau Tetapkan 2 Perusahaan dan Seorang Dirut Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan
kombes Rivai Sinambela didampingi Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun saat meninjau lahan terbakar (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 14 September 2016 16:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Koorporasi itu berada di Kabupaten Siak dan Rohul. Selain itu, seorang direktur utama juga ikut terseret menjadi tersangka.

Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, didampingi Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun. "Perusahaan yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rohul," tegasnya.

Selain dua perusahaan itu, lanjutnya, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA sebagai tersangka. "Secepatnya kita Tahap I ke Kejaksaan. Termasuk untuk perusahaan Sontang Sawit Permai," katanya di ruang gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Riau.

Hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di sana hangus terbakar. Penetapan tersangka untuk koorporasi ini pun pertama kali dilakukan Polda Riau, sepanjang tahun 2016. "Secara intensif kita terus melakukan penyelidikan untuk lainnya, termasuk pelaku perorangan," ucapnya.

Selain dua perusahaan itu, Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. "Untuk dua perusahaan (tersangka, red) itu segera kita datangkan saksi ahli untuk mendalaminya. Itu (40 hektar, red) lahan kosong," tutupnya. ***

wwwwww