Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
19 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
11 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
12 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
12 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
17 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Bank Sumut Sibuhuan Diduga Bohongi Nasabah

Bank Sumut Sibuhuan Diduga Bohongi Nasabah
Ilustrasi.
Rabu, 14 September 2016 18:06 WIB
Penulis: Reza
PADANG LAWAS - PT Bank Sumut cabang Sibuhuan diduga bohongi nasabah. Pasalnya, janji mengurus ganti balik nama agunan tak kunjung selesai. Padahal biaya untuk pengurusan balik nama dari almarhum Ahmad Akhirun Nasution ke atas nama M Yunus sebagai anak pewaris sudah dipotongkan.


Ada berkisar Rp8.729.300 biaya yang dipotong pihak Bank Sumut itu dengan rincian biaya balik nama sebesar Rp3.000.000, biaya balik nama waris Rp3.000.000, BPHTB 5 persen dari NJOP Rp84.793.000 sebesar Rp1.239.650, pajak waris Rp84.793.000-Rp75.000.000x5 persen sebesar Rp489.650, biaya covernote sebesar Rp1.000.000, total biaya Rp8.729.300.

Persoalan pinjam meminjam atas nama M Yunus terhadap Bank daerah ini pun telah selesai beberapa tahun lalu. Namun persoalannya, biaya yang dipotong dari pinjaman Rp100 juta itu telah dipotong pihak bank. Sedang janji pengurusan ganti balik nama tak kunjung selesai.

"Justru itu saya tuntut duit pinjaman yang dipotong untuk biaya pengurusan balik nama itu dikembalikan saja. Utang saya sudah selesai sama mereka, tapi kenapa agunannya masih tetap. Padahal mereka yang mengurus dan meminta sesuai rincian biaya itu, janjinya selesai lah itu katanya. Ternyata utang sudah selesai, agunan masih tetap yang lama," terang M Yunus Rabu (14/9/2016).

Sayang, klarifikasi dari Kepala PT Bank Sumut Cabang Sibuhuan belum berhasil didapatkan. Bahkan, saat didatangi ke kantor bank sumut di Jalan Kihajar Dewantara Padang Luar Sibuhuan, security mengaku kepala sedang keluar. Dihubungi via selularnya tak ada jawaban. Begitu pun pesan pendek tak ada balasan.

Hanya, Safran selaku pihak bank sumut yang sebelumnya mengurus adminitrasi ganti balik nama agunan ini saat dihubungi mengaku persoalan atas nama nasabah tersebut telah lama selesai. Tidak ada urusan lagi terkait nasabah ini lagi.

Bahkan Safran mengaku menyangkut balik nama sertifikat agunan itu bisa ditanyakan langsung ke notaris Leli di Sidimpuan. Sebab, biaya yang dipotong sebesar Rp8.729.300 tersebut semuanya diserahkan sama notaris yang dimaksud.

"Semuanya udah sama notaris itu, kalau kurang jelas sudah bagaimana balik nama itu tanyakan saja langsung ke notarisnya di sidimpuan," katanya sembari menutup telpon.

Editor:Arif
Kategori:Badminton, Beladiri, PON
wwwwww