Dirlantas Polda Aceh: Lembar Merah untuk Pelanggar, Bukan Biru
![]() |
| Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Kilat Purwoyudo |
Kamis, 15 September 2016 15:00 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Bagi pelanggar dalam berkendara dan berlalulintas di jalan raya, para pelanggar diberikan slip tilang berwarna merah saat ditilang pihak kepolisian lalu lintas. Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Kilat Purwoyudo, Kamis (15/9/2016).
Ia menjelaskan, hal ini disampaikan mengingat kejadian yang pernah terjadi Aceh Tenggara beberap bulan lalu, seorang oknum polantas menilang sebuah sepeda motor memberikan slip tilang warna biru, agar dibayarkan ke bank.
"Padahal, di wilayah tersebut belum ada bank yang menerima setoran denda tilang, sehingga oknum meminta denda tilang dititipkan. Belum ada kesepakatan antara Polri dengan pihak bank tentang penitipan denda tilang," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh Kasat Lantas di jajaran Polda Aceh, dalam pelaksanaan penilangan agar menggunakan blanko tilang dengan teliti dan benar khususnya kepada pelanggar. "Lembar merah yang diberikan kepada pelanggar, bukan lembar biru," tegasnya.













