Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
15 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
14 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
7 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
8 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
13 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Nasional

MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus

MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Politisi Senior PKS, Mulyanto. (Ist)
Senin, 02 November 2026 20:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, minta DPR segera membentuk Pansus Ijazahgate sebagai respon atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah nyata karena menyangkut kepastian hukum dalam pemenuhan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.

“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujar Mulyanto menanggapi Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, Jumat (30/10/2026).

Ia berpendapat pembatalan surat penyetaraan tersebut menegaskan kesimpulan MK sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024. DPR secara konstitusional berkewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara,” tegas mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut.

Menurut Mulyanto dengan keputusan MA ini kasus terkait dengan tidak dipenuhinya persyaratan pendidikan cawapres saat Pilpres lalu sudah semakin jelas. Karenanya Rakyat menunggu DPR menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara politik ketatanegaraan dengan transparan dan tuntas.

"Logika masyarakat kan sederhana, kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara, dan sekarang MA menyatakan, bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," jelas Mulyanto.

"Jadi Pansus ijazah gate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandasnya. ***

wwwwww