Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
7 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
7 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
2 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
2 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
2 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
1 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

36 Kali Mencuri, Residivis Ini Gunakan Jasa Siswi SMA untuk Jual Hasil Kejahatannya

36 Kali Mencuri, Residivis Ini Gunakan Jasa Siswi SMA untuk Jual Hasil Kejahatannya
Jon, pencuri 36 TKP saat diamankan di Mapolsek Limapuluh
Sabtu, 17 September 2016 17:29 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kembali tertangkap oleh tim opsnal Polsek Limapuluh, Selasa (13/9/2016) residivis pencurian, JA alias Jon (46) ternyata sudah 36 kali melakukan aksinya di Kota Pekanbaru. Uniknya, Jon hanya melakukan aksinya di siang hari.

Untuk menjual setiap barang hasil kejahatannya, Jon memanfatkan jasa seorang gadis belia, Vi yang berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekola Menengah Atas (SMA) di Kota Pekanbaru.

"Dia (Vi) kemudian menjualnya melalui situs jual beli online ternama di Kota Pekanbaru dengan upah yang diberikan Jon, antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, saat berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Sabtu (17/9/2016) siang.

"Untuk Vi, kita tidak lakukan proses hukum. Karena statusnya masih pelajar dan masih dibawah umur. Jadi hanya kita tetapkan sebagai saksi, tapi kita sudah pesankan ke orangtua Vi untuk selalu mengawasi dan mengontrol anaknya," sambungnya.

Bermula dari laporan seorang dosen Elmustian (52) yang menjadi korban pencurian, akhirnya Jon ditangkap, Selasa sore saat berada di jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Polisi turut menyita lima handphone, dua laptop, satu tablet dan sebilah pisau sebagai barang bukti.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam, untuk proses hukum, Jon dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwww