Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
![]() |
| Warga silaut perjuangkan hak tanah ulayat. (Ist) |
Minggu, 01 November 2026 18:59 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Sengketa tanah ulayat di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, kembali mencuat. Kali ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI membuka secara transparan seluruh riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood yang diterbitkan pada 2013.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali munculnya gugatan perusahaan terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) pada 29 April 2026. Masyarakat adat menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut tanpa kejelasan mengenai status, batas, dan dasar hukum penguasaan tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Nagari Silaut.
Ketua KAN Silaut, Jaya Dt Sukorami, mempertanyakan proses penerbitan HGU tersebut, terutama karena masyarakat mengaku sudah menyampaikan keberatan sejak 2010, sebelum hak atas tanah itu diterbitkan.
"Bagaimana HGU tersebut bisa diterbitkan ketika masyarakat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan hak atas tanah ulayat yang disengketakan? Ini yang harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan," kata Jaya, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Jaya menjelaskan, Kementerian ATR/BPN RI perlu membuka seluruh dokumen dan tahapan penerbitan HGU Nomor 08, mulai dari proses pengukuran, penetapan lokasi, dasar pelepasan hak, hingga dokumen yang menjadi landasan pemberian hak kepada perusahaan.
Ia menegaskan, transparansi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah lebih dahulu menguasai dan menggarap lahan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan KAN Silaut, persoalan bermula pada 5 April 2010. Saat itu, masyarakat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat. Kegiatan tersebut disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood bersama petugas pengukuran dari BPN Kabupaten Pesisir Selatan.
Masyarakat kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Pesisir Selatan dan BPN. Mereka meminta aktivitas pengukuran dihentikan serta penerbitan HGU ditunda sampai status dan batas tanah memperoleh kejelasan.
Upaya penyelesaian juga dilakukan pada 14 Januari 2011. KAN Silaut mengaku telah mengundang pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan batas dan status tanah. Namun, menurut KAN, undangan tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan.
Masyarakat kemudian mengetahui bahwa HGU Nomor 08 telah diterbitkan pada 2013. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut keberatan masyarakat yang telah disampaikan jauh sebelum penerbitan hak tersebut.
Persoalan semakin meruncing pada 2015 ketika perusahaan menggugat masyarakat yang menggarap lahan pertanian seluas sekitar 217 hektare. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan warga melalui aktivitas pertanian.
KAN menyebut masyarakat menghadapi keterbatasan ekonomi, pengetahuan hukum, serta akses pendampingan untuk mempertahankan kepentingannya dalam proses persidangan. Pada akhirnya, lahan tersebut dieksekusi pada 2018 berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Kini, persoalan serupa kembali dihadapi masyarakat setelah perusahaan menggugat 73 kepala keluarga pada April 2026. Rangkaian peristiwa tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya ATR/BPN, agar tidak ada persoalan mendasar mengenai riwayat penguasaan dan status tanah yang terabaikan.
Selain mempertanyakan proses penerbitan HGU, KAN Silaut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi fisik tanah dengan pencatatan yuridis dalam dokumen pertanahan.
Melalui surat tertanggal 23 Desember 2016 yang ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, KAN Silaut menyampaikan keberatan atas pencatatan yuridis yang disebut menunjuk wilayah Lunang, sementara secara fisik lahan tersebut menurut KAN berada di Nagari Silaut.
KAN juga mempertanyakan dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Silaut. Dalam persoalan ini, Sungai Sindang Lama disebut sebagai salah satu batas alam yang perlu diperhitungkan untuk memastikan kejelasan batas wilayah.
Menurutnya, perbedaan antara lokasi fisik dan data yuridis tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan berkepanjangan. ATR/BPN perlu melakukan pemeriksaan lapangan serta mencocokkan dokumen pertanahan dengan batas administrasi dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Kejelasan batas wilayah dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga adat, status tanah, serta keabsahan proses pelepasan hak yang menjadi dasar penerbitan HGU.
Untuk itu, KAN Silaut meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen penerbitan HGU Nomor 08 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, KAN meminta pemerintah menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan peninjauan terhadap keabsahan HGU tersebut.
KAN menegaskan, tuntutan ini bukan semata-mata untuk mempersoalkan hak perusahaan, melainkan memastikan proses penerbitan hak atas tanah dilakukan secara benar, transparan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.
Lebih dari satu dekade persoalan ini belum memperoleh kejelasan yang dapat diterima masyarakat. Lahan pertanian telah dieksekusi, puluhan kepala keluarga kembali menghadapi gugatan, sementara status tanah ulayat yang mereka perjuangkan masih menjadi persoalan.
"Negara melalui Kementerian ATR/BPN dituntut hadir memberikan kepastian hukum dengan membuka seluruh riwayat penerbitan HGU, memeriksa dugaan ketidaksesuaian data pertanahan, serta memastikan hak masyarakat adat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. ***
| Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |













