Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
10 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
11 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
16 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Badminton

Jadi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Seorang Mantan Polisi Buron

Jadi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Seorang Mantan Polisi Buron
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat ekspos dua kaki tangan bandar narkoba, ED dan RK di Mapolresta Pekanbaru, Senin siang (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Senin, 19 September 2016 14:18 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dua pemuda, ED (39) dan RK (19) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (19/9/2016) dinihari tadi, karena diduga sebagai kaki tangan jaringan narkoba yang diotaki oleh seorang pecatan Polri, RO yang kini DPO.

"Keduanya (ED dan RK) kita tangkap setelah dilakukan pemancingan dengan memesan satu paket sabu senilai Rp5,5 juta," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Senin siang.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, kita bertemu dengan keduanya di SPBU jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan kita dapai satu paket sabu ada pada kedua tersangka," sambungya.

Kepada GoRiau.com, Kasat menuturkan, saat menjalani pemeriksaan, ED dan RK mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang pemasok RO. "Tanpa mengulur waktu, kita langsung lakukan pengembangan ke rumah RO di Panam, Kecamatan Tampan," tuturnya.

Di rumah RO yang diketahui merupakan mantan anggota Polri tahun 2014, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang pernah bertugas di Polres Pelalawan dan dipecat karena narkoba itu, Polisi hanya menyita sebuah buku yang diduga berisi catatan transaksi narkoba.

"Sampai di sana, RO sudah melarikan diri. Sekarang kita sudah terbitkan DPO untuk memburunya. Sedangkan ED dan RK masih proses hukum, dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.***

wwwwww