Besok, Belasan Tukang Pijat akan Ditatar Kejari Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
"Mereka akan kita beri penerangan hukum dan proses mengurus izin di Kuansing ini," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH kepada GoRiau.com, Rabu (21/9/2016) siang di ruang kerjanya.
Penyuluhan hukum ini, lanjut Revendra, didasari atas banyaknya pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin di Kuansing. "Padahal, apa yang mereka lakukan menyangkut orang banyak dan tidak tertutup kemungkinan bersentuhan dengan hukum."
"Terlebih adanya pengobatan yang tak punya izin buka usaha. Tentu, ini melanggar aturan. Karena itu, kegiatan ini juga membantu pemerintah dalam menginventarisir pengobatan yang ada," papar Revendra.
Lebih lanjut ia menyatakan, para peserta diperkirakan mencapai belasan orang. Sesuai dengan undangan, setidaknya ada 20 tempat pengobatan tradisional yang diundang.
Untuk pemateri, selain dari Kejari Kuansing, panitia juga menghadirkan badan perizinan Kuansing. Badan tersebut akan memaparkan proses dan tata cara pengurusan izin.***
Kategori | : | Umum, GoNews Group |