Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

5.200 Gram Ganja Kering dan 1.135 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

5.200 Gram Ganja Kering dan 1.135 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan
Rabu, 21 September 2016 21:20 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sedikitnya 5.200 gram daun ganja kering dan 1.135 butir pil ekstasi hasil tangkapan Polres Indragiri Hulu, Riau yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Inhu, Rabu (21/9/2016).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut langsung dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni dan dihadiri langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto serta Forkopimda Inhu, seperti Komandan Kodim 0302 Inhu Letkol Inf Mujiburrahman, Ketua PN Rengat, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Supardi SH, serta para kepala SKPD Inhu.

"Dau ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek Batang Gansal pada, 17 Agustus 2016 lalu. Barang bukti dan tersangka yang diamankan tersebut berasal dari Provinsi Nangrao Aceh Darusalam. Sedangkan pil ekstasi diamankan dari seorang tersangka yang merupakan warga Jalan M Boya, Kecamatan Pasir Penyu," ujar Kapolres inhu dalam keterangan pers nya.

Diterangkan Abas Basuni, biji daun dan ranting ganja kering tersebut diamankan dari dua tersangka inisial MR dan MN yang membawa barang tersebut dalam dua tas koper dan satu tas ransel dari Aceh menuju Cianjur melalui jalur darat menggunakan angkutan umum.

Sedangkan barang bukti berupa pil ekstasi, diamankan dari satu orang tersangka inisial RA dikediamannya di Kecamatan Pasir Penyu. Barang haram itu diamankan dari beberapa tempat, antara lain 115 butir ditemukan di dalam dompet merah milik tersangka dan 1020 butir ditemukan dalam toples yang disimpan tersangka di bawah tanaman pisang di sekitar rumah tersangka, jelasnya.

"Selain dua jenis narkotika itu, sambung Kapolres, turut kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-shabu yang merupakan hasil tangkapan Polsek Seberida. Barang itu berasal dari dua perkara dan dua tersangka dengan inisial SU seberat 4,73 gram dan tersangka JM seberat 5,60 gram," terangnya.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Rengat," pungkasnya menjelaskan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77