5.200 Gram Ganja Kering dan 1.135 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan
Penulis: Jefri Hadi
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut langsung dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni dan dihadiri langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto serta Forkopimda Inhu, seperti Komandan Kodim 0302 Inhu Letkol Inf Mujiburrahman, Ketua PN Rengat, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Supardi SH, serta para kepala SKPD Inhu.
"Dau ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek Batang Gansal pada, 17 Agustus 2016 lalu. Barang bukti dan tersangka yang diamankan tersebut berasal dari Provinsi Nangrao Aceh Darusalam. Sedangkan pil ekstasi diamankan dari seorang tersangka yang merupakan warga Jalan M Boya, Kecamatan Pasir Penyu," ujar Kapolres inhu dalam keterangan pers nya.
Diterangkan Abas Basuni, biji daun dan ranting ganja kering tersebut diamankan dari dua tersangka inisial MR dan MN yang membawa barang tersebut dalam dua tas koper dan satu tas ransel dari Aceh menuju Cianjur melalui jalur darat menggunakan angkutan umum.
Sedangkan barang bukti berupa pil ekstasi, diamankan dari satu orang tersangka inisial RA dikediamannya di Kecamatan Pasir Penyu. Barang haram itu diamankan dari beberapa tempat, antara lain 115 butir ditemukan di dalam dompet merah milik tersangka dan 1020 butir ditemukan dalam toples yang disimpan tersangka di bawah tanaman pisang di sekitar rumah tersangka, jelasnya.
"Selain dua jenis narkotika itu, sambung Kapolres, turut kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-shabu yang merupakan hasil tangkapan Polsek Seberida. Barang itu berasal dari dua perkara dan dua tersangka dengan inisial SU seberat 4,73 gram dan tersangka JM seberat 5,60 gram," terangnya.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Rengat," pungkasnya menjelaskan. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |