Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
14 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
14 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Korupsi Bank Sumut

Kejati Sumut Kangkangi Fungsi BPK RI dan BPKP

Kejati Sumut Kangkangi Fungsi BPK RI dan BPKP
Istimewa/kabarhukum.com
Kamis, 22 September 2016 17:52 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad


MEDAN - Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga tinggi negara, sepertinya telah dikesampingkan Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas dan operasional bank Sumut tahun 2013.

Pasalnya, kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak melibatkan BPK RI dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

“Kejati Sumut di berbagai media mengumumkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Medan. Mereka menyebut bahwa, mereka menggunakan pihak swasta yakni kantor akuntan publik (KAP) tanpa menggunakan fungsi BPK RI dan BPKP pada kasus pengadaan kendaraan dinas dan operasional bank Sumut," papar Junisab Akbar kepada GoSumut, Kamis (22/9/2016).

Bagi kalangan yang bergelut dalam audit keuangan negara, lanjut Junisab, pernyataan seperti itu tentunya sangat jauh bertentangan terhadap UU BPK. Itu yang patut untuk disesalkan.

“Apa guna UU itu dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR RI jikalau Kejaksaan tidak mengikutinya?,” tutur Junisab.

"Bagaimana dengan keberadaan BPKP? Apa memang kejaksaan sudah siap berbenturan terhadap kewenangan Presiden yang didistribusikan kepada BPKP? Kebiasaan yang selama ini diterapkan oleh penyidik Kepolisian, Kejaksaan itu sendiri dan KPK yang menghitung kerugian negara dalam kasus selama ini, jadi seperti apa?,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan.

“Belum lagi kita berbicara teknis, bagaimana dengan kualifikasi KAP? KAP mana saja yang bisa? siapa yang berhak menentukan KAP? anggaran menggunakan jasa KAP itu dari APBN atau dari mana? dan bagaimana kekuatan hukum LHP KAP yang sumber dananya tidak dari uang negara mengikat atau tidak," katanya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung soal hakikat fungsi KAP yang bukan untuk menghitung keuangan pihak lain, namun hanya menghitung keuangan pihak yang menggunakan jasa KAP itu sendiri. "(Ini kan) semakin runyam, bukan?,” tegasnya.

Editor:Arif
Kategori:Sumatera Utara, Voli, Beladiri, PON
wwwwww