Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

LembAHtari Pertanyakan Kasus Pemalsuan Label Benih Padi ke Polres Langsa

LembAHtari Pertanyakan Kasus Pemalsuan Label Benih Padi ke Polres Langsa
Ilustrasi
Kamis, 22 September 2016 17:32 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Aceh Tamiang mempertanyakan kelanjutan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan pemalsuan label benih padi yang berhasil diungkap di Kilang Padi Cloning Jaya Gampong Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Agustus 2016 lalu, kepada penyidik Polres Langsa.

Pertanyaan kejelasan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, melalui surat resmi lembaga nomor : 120/M-LT/IX/2016, tertanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Kapolres Langsa, dan ikut dikirimkan kepada GoAceh, Kamis (22/9/2016).

Dalam suratnya LembAHtari menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2016, pukul 12.00 Wib, telah terjadi penggerebekan terhadap kilang padi Cloning Jaya, Gampong Krung Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, oleh tim intel gabungan, karena diduga telah terjadi pemalsuan label benih padi di kilang padi dimakaud. 

Namun, hingga 2 bulan pascapenggerebekan, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyelidikan kasus tersebut, sementata barang bukti dan data-data lapangan telah diamankan pihak penyidik Polres Langsa. Karenanya, berdasarkan waktu yang sudah 2 bulan tersebut, LembAHtari minta informasi tindak lanjut yang serius dari pengungkapan kasus di maksud kepada Kapolres Langsa, tentang perkembangan penyidikan.

Bila tidak terbuka dan tidak diketahui publik proses hukum yang dilakukan, menurutnya, dikhawatirkan proses hukum dugaan pemalsuan label benih padi ini dapat terhenti ditengah jalan," pungkas Direktur LembAHtari dalam suratnya.

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/