LembAHtari Pertanyakan Kasus Pemalsuan Label Benih Padi ke Polres Langsa
Penulis: Dedek
Pertanyaan kejelasan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, melalui surat resmi lembaga nomor : 120/M-LT/IX/2016, tertanggal 22 September 2016 yang ditujukan kepada Kapolres Langsa, dan ikut dikirimkan kepada GoAceh, Kamis (22/9/2016).
Dalam suratnya LembAHtari menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2016, pukul 12.00 Wib, telah terjadi penggerebekan terhadap kilang padi Cloning Jaya, Gampong Krung Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, oleh tim intel gabungan, karena diduga telah terjadi pemalsuan label benih padi di kilang padi dimakaud.
Namun, hingga 2 bulan pascapenggerebekan, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyelidikan kasus tersebut, sementata barang bukti dan data-data lapangan telah diamankan pihak penyidik Polres Langsa. Karenanya, berdasarkan waktu yang sudah 2 bulan tersebut, LembAHtari minta informasi tindak lanjut yang serius dari pengungkapan kasus di maksud kepada Kapolres Langsa, tentang perkembangan penyidikan.
Bila tidak terbuka dan tidak diketahui publik proses hukum yang dilakukan, menurutnya, dikhawatirkan proses hukum dugaan pemalsuan label benih padi ini dapat terhenti ditengah jalan," pungkas Direktur LembAHtari dalam suratnya.
Kategori | : | Hukum |