Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
19 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
19 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
18 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
19 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh
Tersangka Kurir Ganja 15 KG asal Nangroe Aceh Darussalam bersama barang bukti usai ditangkap Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016.
Sabtu, 24 September 2016 11:05 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus seorang kurir narkoba jenis Ganja di PO ALS Simpang Limau, Garegeh, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016 sekira pukul 07.00 WIB.

Kurir Ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berinisial MA (51) ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bukittinggi saat dirinya baru turun dari bus dan tengah menunggu orang yang akan menjemput barang tersebut di loket PO ALS, ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Y Eko Sulistyo, di Polres Bukittinggi.

"Sayangnya, kita belum berhasil menangkap siapa yang mempunyai Ganja tersebut. Namun, identitasnya sudah kami ketahui dan orang itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bukittinggi,"terangnya.

Dikatakan juga oleh Y Eko Sulistiyo, bersama tersangka selain mengamankan Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 15 KG yang dibungkus dalam 2 buah kotak kardus, kami juga mengamankan satu unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp400.000.

Tersangka Narkoba MA yang mengaku sebagai kurir pengantar narkoba pada penyidik Polres Bukittinggi ini akan kami jerat dengan Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya.(**)

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/