Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
12 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
8 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
6
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: RUU Kewirausahaan Nasional Diharapkan Mampu Lindungi Pelaku Usaha Kecil

DPD RI: RUU Kewirausahaan Nasional Diharapkan Mampu Lindungi Pelaku Usaha Kecil
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris Memimpin RDPU dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie di Ruang Rapat Komite II, Komplek Parlemen, Rabu 28 September 2016
Rabu, 28 September 2016 17:13 WIB
JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) Kewirausahaan Nasional harus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan laju perusahaan ritel modern. Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Sadeli menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya minimarket yang tersebar hingga pelosok kota bahkan sampai ke desa. Hal ini menimbulkan efek buruk yakni menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja ke toko/warung kecil.

''Pemerintah harus menjaga persaingan yang sehat antara toko/warung dengan minimarket. Jangan sampai minimarket bertambah tetapi toko/warung yang sudah buka dari dulu kemudian bangkrut karena berpindahnya konsumen ke minimarket,'' ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite III DPD RI dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie di Ruang Rapat Komite III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Untuk itu, senator asal Banten ini berharap RUU yang digagas DPR RI ini dapat melahirkan kebijakan yang melindungi dunia usaha khususnya para pelaku usaha kecil.

Sementara itu, anggota Komite III DPD RI lainnya, Emma Yohana menilai perlu ada definisi dan batasan yang jelas dan tegas antara pengusaha dan wirausaha. Menurutnya, saat ini tidak ada batasan yang jelas antara keduanya.

''Mungkin perlu ada batasan pengusaha dan wirausaha. Jangan sampai omsetnya besar, tapi kewajibannya hanya sebatas wirausaha. Apakah omset 10 juta rupiah perhari masih bisa dikatakan sebagai wirausaha?'' tandasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

''Jumlah wirausaha di Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Kualitas wirausaha juga masih kurang berdaya saing. Pemerintah harus menciptakan regulasi yang menciptakan pertumbuhan wirausaha yang berkualitas,'' ucapnya.

Aries menilai faktor penting yang harus ditekankan adalah pembekalan sejak dini melalui kurikulum pendidikan sekolah. ''Sifat wirausaha harus diturunkan oleh orangtua kepada anak, begitu juga di sekolah. Kurikulum wirausaha harus dimasukkan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga keluar dari bangku sekolah mampu menjadi sosok yang inovatif,'' paparnya.

Terlebih lagi, tambahnya, Indonesia saat ini memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimana diperlukan manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi agar mampu sejajar dengan negara-negara maju lainnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/