Ini Jawaban Polda Riau Terkait Tudingan KontraS Soal Berkas SP3 Perusahaan 'Asap'
Penulis: Chairul Hadi
Ia beranggapan bahwa tanpa berkas (SP3), masyarakat tidak akan bisa menempuh jalur praperadilan, untuk membuktikan apakah putusan SP3 sudah tepat dilakukan polisi. "Dua kali kita mengirimkan surat permintaan (berkas) SP3, tetapi tidak dijawab," ucap Haris.
"Kapolri bilang, silahkan warga praperadilankan, nah itu syaratnya (Praperadilan, red) harus punya berkas (SP3, red). Anehnya, tidak ada satu pun rakyat di negeri ini yang dapat akses SP3 dari polisi," ungkapnya.
Mengenai ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela pun menjawabnya. Kepolisian sejak awal sudah transparan menyampaikan alasan, kenapa penyidikan 15 perusahaan ini bisa dihentikan.
"Dari awal kita sudah paparkan semuanya, dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kalau soal berkas yang diminta terkait SP3, tentu harus ada mekanisme," ungkap Rivai Sinambela saat ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di Mapolda Riau, Jumat siang.
Terkait SP3, sambung Rivai, pihaknya juga telah menjabarkan mekanismenya secara fakta hukum. Ia pun menampik jika Polda dituding enggan memberikan berkas-berkas yang diminta KontraS ini.
"Masalah berkas SP3 yang mereka minta itu, mereka kirimkan surat, ya tentu kita akan balas secara resmi. Rencananya Senin depan," tegas mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau tersebut.
Menurut data terbaru yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), polisi sudah menetapkan 95 orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Provinsi Riau, di mana dua diantaranya adalah perusahaan (koorporasi, red) perkebunan, yakni PT WSSI dan PT SSP. ***