KontraS Sebut Banyak yang Aneh Soal Dihentikannya Kasus 15 Perusahaan 'Biang Asap' di Riau: Siapa yang Bohong?
Penulis: Chairul Hadi
Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan, banyak 'misteri' di Polda Riau yang harus diperbaiki, salah satunya terkait putusan SP3. "KontraS sudah dua kali mengirimkan surat permintaan SP3, Jikalahari juga, tetapi tidak dijawab sampai saat ini," ungkapnya.
"Kapolri bilang, silahkan warga praperadilankan, nah itu syaratnya (Praperadilan) harus punya berkas (SP3, red), tapi anehnya, tidak ada satu pun rakyat di negeri ini yang dapat akses SP3 dari polisi. Jadi Kapolri ngomong apa, yang dibawah (jajarannya) lain lagi," katanya.
Menurut Haris, ada yang tidak sinkron dalam SP3. Tentunya ini menguntungkan buat para penjahat yang 'memelihara' asap.
"Ini menarik, jadi ada banyak yang aneh soal SP3, dan memang nggak mungkin juga level Direktur (Polda Riau) melakukan SP3 atas kejahatan koorporasi yang mengakibatkan asap, perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia ini," bebernya.
Sebab itu, sambung dia, sudah sepantasnya Kapolri dan Kapolda turut bertanggung jawab terhadap putusan SP3. "Saya merasa ini semua melempar bola panas, tanpa ada yang bisa dipegang buat masyarakat. Saran untuk praperadilan cuma kaleng kosong," sindir Haris.
"Saya khawatir, jangan-jangan nggak pernah ada SP3, saya nggak tahu siapa yang bicara pertama kali soal itu ya. Kalau menurut saya, situasi penegakkan hukum seperti ini benar-benar kejebak pada birahi bisnisnya sejumlah orang," ucapnya di Mapolda Riau.
Atas alasan ini, KontraS berencana akan melakukan beberapa langkah untuk mendalaminya. "Ada banyak cara, jika pernyataan tidak sinkron, patut diduga ada yang bohong kepada masyarakat. Nanti kita lihat siapa, apakah (yang bohong, red) pimpinan di Jakarta, level Polda atau penyidik," tegasnya.
"Langkah kita nanti, ya bisa dilaporkan ke Propam atau ke Presiden, kita sebutkan namanya, ini yang bohong. Cuma masalahnya Presiden mau dengar nggak, kalau nggak, ya presiden mungkin bagian konspirasi ini semua," pungkas Haris. ***