Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Komisi X Minta Polisi Jerat Penjahat Hak Cipta dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi X Minta Polisi Jerat Penjahat Hak Cipta dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah. (istimewa)
Jum'at, 30 September 2016 13:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pelanggaran UU No 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta masih terjadi di lapangan. Aparat penegak hukum harus lebih peka atas pelanggaran karya intelektual. Pelaku kejahatan hak cipta dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota Komisi  X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi langkah sigap aparat kepolisian yang menetapkan tersangka kepada pelaku perekaman melalui aplikasi Bigo Live di film Wakrop DKI Reborn. "Saya mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum atas laporan produser film tersebut. Mestinya, kesigapan yang sama juga ditunjukkan aparat terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang vulgar di depan mata," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Namun, menurut Anang, situasi berbeda dengan peristiwa pelanggaran hak cipta yang tampak secara kasat mata di lapangan. Dia menegaskan saat ini masih banyak beredar CD dan DVD baik musik maupun film bajakan yang mudah dijumpai di tempat-tempat umum. "Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum seperti tutup mata dengan praktik pembajakan yang hingga detik ini masih bebas mengedarkan produk bajakannya," tambahnya.

Selain soal tersebut,  Anang juga menyebutkan penegakan hak cipta masih belum berjalan efektif. Dia menyebutkan praktik pelanggaran hak cipta di rumah-rumah karaoke, hotel, mall, cafe yang belum secara konsisten menerapkan penegaka hak karya intelektual terkait dengan perfoming right (hak pertunjukan). "Selain soal pembajakan, mestinya aparat juga bisa masuk soal performing right," tukasnya.

Musisi asal Jember ini mengaku, di awal pemerintahan Presiden Jokowi ada upaya konkret dari aparat penegak hukum terhadap produk bajakan. "Namun belakangan, upaya aparat penegak hukum kembali mengendur. Saya berharap di bawah komando Kapolri Jenderal Tito, perlawanan terhadap pembajak mestinya lebih maksimal, sayangnya sampai saat ini belum tampak," harap Anang.

Di bagian lain Anang juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turun tangan terkait dengan transaksi keuangan dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Menurut dia, aparat penegak hukum harus inovatif dalam melakukan tindakan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

"PPATK mestinya juga turun tangan soal transaksi keuangan para penjahat hak cipta yang diduga melibatkan modal besar ini. Mereka juga dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kejahatan hak cipta ini. Tidak bisa lagi pakai cara konvensional. Kita harus sungguh-sungguh untuk tegakkan hak cipta dan memberi efek jera," tandas Anang. ***

wwwwww