Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Riau

Juknis Penggunaan Dana BOS dan BOSDA Direvisi, Seluruh Kepsek SD-SMP Diberikan Pengarahan

Juknis Penggunaan Dana BOS dan BOSDA Direvisi, Seluruh Kepsek SD-SMP Diberikan Pengarahan
Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Mandau Pinggir Ikuti Sosialisasi penggunaan Dana BOS/BOSDA di Aula Sekolah Al Kausar Duri
Selasa, 04 Oktober 2016 15:07 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kecamatan Mandau dan Pinggir di Aula Yayasan Al Kausar Duri, Jalan Kayangan, Kelurahan Babusalam, Selasa (4/10/2016) pagi tadi guna mensosialisasikan revisi Juknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Edi Sakura SPd MPd kepada GoRiau.com usai membuka acara tersebut. Selain menerima arahan tentang penggunaan dana BOS/BOSDA, kepala sekolah juga diberikan arahan tentang pendataan dapodik yang akurat.

"Penggunaan Dana BOS/BOSDA harus jelas dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak mengada-ngada. Untuk itu, penting diketahui Kepala Sekolah mengenai petunjuk teknis yang benar," ujar Edi Sakura.

Menurut Edi, penggunaan dana harus jelas dan bersih serta dibubuhi materai. Bila terjadi penyimpangan merupakan tanggung jawab penerima.

"Sementara itu bendahara boleh memegang dana tidak lebih dari Rp 10 Jt, yang mana tujuannya untuk mengantisifasi keperluan sekolah yang sifatnya penting dan segera," tambah Edi lagi.

Selain itu, lanjut Edi, dirinya akan rutin melakukan kunjungan ke seluruh Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dengan tujuan dapat melihat langsung keadaan sekolah yang sebenarnya.

"Sebagai pejabat baru sangat mengharapkan kerja sama yang baik dan bersinergi demi kemajuan Pendidikan yang ada di Mandau dan Pinggir dan se-Kabupaten Bengkalis umumnya. Kepsek juga harus membuat juknis kerja yang arahnya jelas serta profesional," katanya lagi.***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/