Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Jelang Pilkada 2017

Maraknya Perang Antar Pendukung Calon, Lukman Edy Usulkan Black Campagne Masuk dalam Peraturan Pemilu

Maraknya Perang Antar Pendukung Calon, Lukman Edy Usulkan Black Campagne Masuk dalam Peraturan Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy. (istimewa)
Selasa, 04 Oktober 2016 14:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Maraknya perang antara para pendukung setiap pasangan calon dalam Pilgub 2017 mendatang di Media sosial menjadi perhatian publik.

Terkait hal ini, Wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukan hal tersebut dalam peraturan pemilu.

"Kita memang mendorong dan ini sudah menjadi praktek, melarang black campagne (kampanye hitam)," ujar Lukman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Namun Lukman menjelaskan, pihak sulit membatasi konten-konten media sosial (medsos) yang melakukan black campagne selagi medsos tersebut bukan akun resmi yang terdaftar.

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun rancangan peraturan Bawaslu ini, kami sepakat bahwa akun-akun medsos yang digunakan secara resmi (oleh) paslon harus resmi terdaftar," tukas Polistisi PKB Dapil Riau itu.

Pasalnya kata Lukman, pihaknya tidak bisa membatasi dan menata sampai ke akun-akun yang liar. "Tapu perlu exercise dalam bentuk lain sehingga kita bisa mengantisipasi perang black campagne," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/